DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.
Konsultasi yang berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (12/8/2026), tersebut bertujuan menyempurnakan rancangan qanun agar sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan regulasi terkait lainnya.
Pembahasan ini menjadi penting karena terdapat 547 sumur minyak masyarakat di Aceh Utara yang telah diakui pemerintah pusat melalui tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara Mawardi, Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Aidi Habibi, serta Asisten II Setdakab Aceh Utara M. Nasir hadir dalam konsultasi bersama jajaran Dinas ESDM Aceh.
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Aidi Habibi mengatakan, qanun tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi daerah.
Menurutnya, penyusunan aturan daerah harus diselaraskan dengan ketentuan nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun regulasi.
"Kami ingin qanun ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan kewenangan Aceh serta bisa berkontribusi terhadap PAD Aceh Utara," ujar Aidi.
Ia juga berharap DPRA dan Pemerintah Aceh segera menghadirkan qanun tingkat provinsi terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat agar pelaksanaan regulasi di daerah memiliki landasan yang kuat.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah mengapresiasi langkah DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang melakukan konsultasi sebelum qanun ditetapkan.
Ia menegaskan, penataan sumur minyak masyarakat harus menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga keselamatan, lingkungan, dan kepentingan ekonomi masyarakat.
"Kita ingin qanun ini menjadi instrumen untuk menata kegiatan sumur minyak masyarakat agar berlangsung legal, aman dan tertib," kata Irwansyah.
Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh Dian Budi Dharma menjelaskan, operasional pengelolaan sumur minyak masyarakat ditargetkan mulai paling lambat September 2026 sesuai arahan Gubernur Aceh. Aceh Utara diharapkan menjadi proyek percontohan.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai pengumpul atau penampung produksi, bukan pemilik sumur. Untuk Aceh Utara, lembaga yang ditetapkan sebagai Badan Kelola Usaha (BKU) meliputi Koperasi Produsen Keramat Daya Energi, PT Pase Energi Migas, dan Petro Karya Utama.
Ketiganya bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tengah menyelesaikan kajian mandiri dan verifikasi proposal teknis sebagai bagian dari persiapan kerja sama dengan Menteri ESDM.
Dian mengingatkan, kesiapan modal menjadi faktor penting agar operasional tidak terhambat. Pasalnya, pembayaran kepada masyarakat perlu dijembatani dengan waktu pembayaran dari pembeli minyak yang dapat mencapai enam bulan.
"Kita tidak ingin legalitas sudah selesai, tetapi operasional terhambat karena kelembagaan dan permodalan belum siap," pungkasnya. [*]