DPRK Aceh Tamiang Sepakat Terima Raqan Pertanggungjawaban APBK 2019
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap laporan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun 2019.
Dari hasil rapat paripurna tersebut, empat fraksi menyetujui Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 dan persetujuan tersebut juga tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2020.
Dalam laporan raqan tersebut disebutkan laporan realisasi APBK Aceh Tamiang tahun 2019 meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp 1.278.611.526.700,20. Kemudian realisasi belanja sebesar Rp 1.312.594.266.235,77 dan terdapat devisit anggaran sebesar Rp 33.982.739.535,57 serta dari perkiraan devisit setelah perubahan sebesar Rp 52.787.854.145,14 dan pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2019 berasal dari anggaran pembiayaan netto setelah perubahan.
Berdasarkan defisit anggaran tersebut sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 18.805.114.609,57. Bahkan laporan keuangan Pemkab Aceh Tamiang tahun 2019 telah diperiksa BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemkab Aceh Tamiang secara efektif dan komprehensif dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Miswanto menyarankan kepada Bupati agar segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2019 dan meminta para kepala dinas supaya melakukan perencanaan yang benar-benar matang sehingga perencanaan atau program tersebut dapat lebih efektif dan efesien serta tepat sasaran.
"Dalam penempatan kepala SKPK, sebaiknya harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya sehingga diharapkan kedepannya program-program yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik," ujar Miswanto.
Sementara Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya meyebutkan, dalam biaya tidak langsung tidak tercamtum pembiayaan untuk tenaga honorer daerah yang memiliki SK sesuai ketentuan berlaku dan sebaiknya SKPK mencantumkan jumlah pembiayaan dimaksud.
Sedangkan Fraksi Tamiang Sepakat yang disampaikan juru bicaranya, Rahmad Syafrial menyebutkan, agar Pemkab Aceh Tamiang bisa meningkatkan PAD, perketat pengawasan anggaran di SKPK dan menindak tegas kepala SKPK yang tidak mampu menjalankan fungsi serta tugasnya dengan baik.
Kemudian Fraksi Amanat Persatuan dengan juru bicaranya Puwarti menyampaikan, bahwa Pemkab Aceh Tamiang masih sangat tergantung dengan dana transfer pusat, ketika dikeluarkan peraturan dari pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan sehingga mengakibatkan daerah mengalami defiist, jadi hal ini menandakan PAD sangat kecil, jangan hanya menghabiskan anggaran yang telah di plotkan. (MHV)