DPRA Tunda Rapat Paripurna Hak Angket, Bentuk Kegagalan Pengusul
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
Pengamat Politik dan Hukum, Mawardi Ismail. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda pelaksanaan rapat paripurna usulan penggunaan hak angket dengan tujuan menyelidiki kebijakan-kebijakan yang dilakukan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Rapat yang berlangsung Selasa (27/10/2020) terpaksa ditunda setelah anggota DPRA yang hadir rapat tidak mencukupi kuorum yang ditentukan dalam aturan.
Menanggapi hal itu Pengamat Politik dan Hukum, Mawardi Ismail mengatakan, penggunaan hak angket harus diputuskan dalam rapat paripurna yang wajib dihadiri paling kurang 3/4 dari jumlah total Anggota DPRA.
"Sidang kemarin hanya dihadiri oleh 56 anggota, sehingga tidak mencapai kuorum, yakni minimal 61 anggota atau 3/4 dari 81 Anggota DPRA. Itu ketentuan dalam Tatib DPRA," jelas Mawardi Ismail kepada Dialeksis.com, Rabu (28/10/2020).
Pengamat Politik dan Hukum itu menilai, ketidakhadiran anggota DPRA yang tidak mencapai kuorum sebagai bentuk kegagalan pengusul hak angkat.
"Hak angket itu hak DPRA yang diwujudkan melalui hak anggota. Ketidakhadiran anggota sebagai bentuk ketidaksetujuan juga merupakan hak anggota, dan itu politis sifatnya," jelas Mawardi Ismail.
"Itu juga kegagalan pengusung hak angkat dalam mencari dukungan minimal untuk menggolkan hak angket," pungkasnya.