kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRA Nilai Pengangkatan Pensus oleh Plt Gubernur Boros Anggaran

DPRA Nilai Pengangkatan Pensus oleh Plt Gubernur Boros Anggaran

Rabu, 30 September 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Rapat paripurna di Gedung Serbaguna DPR Aceh, Selasa (29/9/2020). [Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melakukan pengangkatan Tenaga Penasehat Khusus (Pensus) dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) itu tidak ideal dan hanya pemborosan anggaran saja.

Juru Bicara DPR Aceh, Irpannusir saat membacakan pandangan DPR Aceh terkait jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi mengatakan, jumlah Pensus ditempatkan di SKPA itu terlalu banyak dan tidak ideal.

Padahal kata dia, pemerintah aceh telah memiliki SKPA mulai dari sekretaris daerah, pejabat eselon ii, iii, iv hingga staf baik PNS dan tenaga kontrak yang jumlahnya sangat banyak.

"Menurut pandangan dpr aceh pengangkatan penasehat khusus ini tidak rasional dan sangat membebani postur anggaran APBA," kata Irpan saat rapat paripurna di Gedung Serbaguna DPR Aceh, Selasa (29/9/2020).

Ia mengatakan, pemmbentukan Pensus tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan keberadaannya tidak darurat untuk membantu percepatan pembangunan Aceh.

Karena lanjut Irpan, SKPA dan Badan-Badan Teknis Aceh lainnya sudah mencukupi/memadai untuk percepatan pembangunan Aceh.

DPR Aceh menilai tindakan pembentukan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Lima Belas Unggulan Aceh Hebat atau yang lebih dikenal dengan Pergub tentang Pensus sebagai upaya untuk menjustifikasi kepentingan politik Plt. Gubernur Aceh saja.

Menurutnya, tindakan Plt Gubernur itu melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai larangan Kepala Daerah yaitu Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Apalagi saat ini keberadaan Pensus tidak ada indikator kinerja yang jelas," pungkasnya.

Sebelumnya pada Jum'at 25 September 2020 Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan tanggapannya terkait pembentukan Pensus ini.

Ia mengatakan, menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022 yang memuat 15 (lima belas) Program unggulan yang menjadi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga percepatan realisasi 15 Program Unggulan tersebut dibentuk Tim Percepatan 15 Unggulan Aceh Hebat sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 82 Tahun 2019 32 tentang Tim Percepatan Lima Belas Unggulan Aceh Hebat, yang kemudian dikenal dengan nomenklatur Penasehat Khusus (PENSUS).

"Secara normatif qanun dan peraturan gubernur tersebut sudah dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, yang besaran honorarium telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 68 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun 2020, dan mekanisme pembayaran honorarium serta evaluasi kinerja dilakukan berbasis outpu," pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda