kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRA Heran Dana Refocusing dipakai Bayar Uang Lelah Petugas Covid-19 Untuk Dua Instansi Dinas Aceh

DPRA Heran Dana Refocusing dipakai Bayar Uang Lelah Petugas Covid-19 Untuk Dua Instansi Dinas Aceh

Kamis, 15 Juli 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

DIALEKSISIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali mengalokasikan anggaran dalam penyaluran dana Refocusing di dua Instansi yang ada di Aceh. Instansi tersebut yakni Dinas Pengairan dan Dinas Syariat Islam Aceh.

Dua dinas di maksud telah menerima penghasilan dari anggaran Refocusing yang dinilai tidak masuk di akal. Lucunya anggaran itu diklaim untuk membayar uang lelah dan honorarium penjaga posko. Tidak main-main nilainya mencapai angka puluhan hingga ratusan Juta.

"Untuk dinas Pengairan itu diberi nama uang lelah dengan nilai RP 128 juta, sedangkan untuk Dinas Syariat islam Rp 65 Juta yang diklaim untuk membayar honorarium penjaga Posko Covid,"kata Anggota Badan Anggaran DPRA Azhar Abdurrahman kepada Dialeksis.com,Rabu (14/7/2021).

Sedangkan di Dinas lainya tidak ditemukan adanya penggunaan anggaran Refocusing untuk membayar penjaga posko dan pembayaran uang lelah petugas.

"ini lucu, masak ada uang lelah dan uang untuk penjaga Posko, nilainya juga tidak sedikit, kalau pun ada aturannya apa harus sebanyak itu,para penjaga itu kan memang sudah ada gaji sendiri, kok disuntik lagi dari Refocusing,"katanya.

Oleh karenanya Badan Anggaran DPRA akan terus mengawasi penyaluran uang tersebut dan mengevaluasinya dengan segera.

"Jika memang ada kesalahan nanti kita akan meminta pemerintah untuk menyelesaikannya,"ujarnya.

Dan jika kemudian pemerintah Acuh terhadap keteledoran tersebut, maka DPRA tidak akan merespon seluruh pembahasan APBA perubahan 2021.

"Ya kalau tidak diselesaikan, maka kita tidak respon pembahasan anggaran tahun selanjutnya,"katanya.

Sebelumnya Diketahui pada tahun 2020 Pemerintah Aceh melakukan pergeseran anggaran untuk menangani Covid-19 tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran alias hanya menyampaikan saja melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2019 tentang penjabaran APBA tahun 2020.

"Sehingga soal realisasinya, Pemerintah Aceh memilih menyampaikan kepada DPRA dalam LRA alia Laporan Realisasi saja, tidak ada pembahasan sebelum realisasi dengan DPRA,"katanya.

Akibat kebijakan itu pula banyak terjadi pergeseran yang di luar nalar dan tidak sedikit melanggaran kebijakan hukum yang ada.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda