kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRA Gugat Dua Pergub

DPRA Gugat Dua Pergub

Jum`at, 20 April 2018 20:41 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRA akan mengugat dua Peraturan Gubernur Aceh ke Mahkamah Agung, Pergub tersebut adalah Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA, Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat.

Keputusan politis ini terjadi dalam Sidang Paripurna Khusus yang dilakukan DPRA Jumat 20 April 2018, selain itu DPRA juga akan melakukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi, dan Surat Keputusan Mendagri yang menerima usulan Pergub APBA yang diajukan Pemerintah Aceh.

Ketua DPRA, Tgk Muharudin menyebut gugatan terhadap Pergub Hukum Acara Jinayah dilakukan karena dinilai pergub tersebut telah mendegradasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah. "Gugatan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 dilakukan khususnya terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas-tugas DPRD." kata Muharuddin.
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda