DPR Antusias Interupsi Achmad Marzuki, Peluang Harapan Baru Kah di Pj Gubernur Aceh?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk H Irawan AbdullahSAg
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemarin, Jumat (15/7/2022) menjadi sidang paripurna perdana Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Agenda sidang paripurna kemarin dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Angggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Gedung Utama DPR Aceh.
Hal menarik dari sidang paripurna kali ini ialah bagaimana anggota DPR Aceh kelihatan bersemangat dalam menghujani berbagai interupsi ke Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Interupsi yang disampaikan juga bernada aspirasi, bukan interupsi untuk menyela sesuatu.
Atas peristiwa kemarin, dengan melihat antusiasme para anggota dewan menyampaikan aspirasinya itu, apakah anggota DPR Aceh melihat peluang harapan baru bagi Provinsi Aceh di bawah komandonya Achmad Marzuki?
Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk H Irawan Abdullah SAg menyatakan, peristiwa interupsi dari anggota dewan dalam rapat paripurna ialah keadaan yang lumrah terjadi.
“Interupsi adalah hal yang biasa terjadi di paripurna,” ujar politisi dari fraksi PKS itu kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (16/7/2022).
Tgk Irawan juga berharap agar PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki ikut menindaklanjuti semua interupsi yang disampaikan oleh anggota dewan kemarin.
“Tentu harapan interupsi tersebut supaya bisa diadvokasi oleh Pj Gubernur Aceh,” pungkasnya.(AKH)