Beranda / Berita / Aceh / DPR Aceh Yakin Kabupaten Kota Bisa Realisasikan Otsus Sampai Tahap III

DPR Aceh Yakin Kabupaten Kota Bisa Realisasikan Otsus Sampai Tahap III

Kamis, 14 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh sudah mentransfer Dana Otsus Tahap II untuk 15 kabupaten/kota dengan total mencapai Rp 647.234.511.076. Dana itu ditransfer karena sudah berhasil merealisasikan 50 persen dana otsus tahap 1. Sedangkan 8 kabupaten/kota sisanya belum memenuhi syarat.

Ke-15 daerah tersebut yaitu Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Langsa, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue, Aceh Tenggara, dan Aceh Tamiang.

Sementara itu, batasan pengajuan dana Otsus Tahap III paling telat 10 November 2021.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir yakin jika kabupaten kota dapat merealisasikan Otsus tahap II dan III tersebut.

Hal itu diketahui, anggaran untuk kabupaten kota tidak terlalu besar seperti anggaran di provinsi.

"Kemudian ditambah lagi dengan anggaran perubahan kabupaten kota yang juga tidak begitu besar, tentu tidak ada kendala dengan sisa waktu 3 bulan ini untu merealisasikannya," jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (14/10/2021).

Akan tetapi, diharapkan kepada pihak yang terlibat mengelola dana ini harus bekerja ekstra untuk dapat merealisasikannya.

Dasar aturan penyaluran dana otsus ke kabupaten/kota diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020. Untuk diketahui, pembagian dana otsus antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota sebesar 60:40.

Pengelolaan untuk provinsi 60 persen, 40 persen dikelola oleh kabupaten/kota. Pencairannya dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda