Beranda / Berita / Aceh / DPR Aceh Targetkan Raqan Legalisasi Ganja Medis dapat Diusulkan di 2023

DPR Aceh Targetkan Raqan Legalisasi Ganja Medis dapat Diusulkan di 2023

Minggu, 28 Agustus 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - DPR Aceh berencana membuat qanun yang mengatur legalisasi ganja medis. Ide wacana pembuatan qanun itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2022.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan pihaknya ingin mendorong memanfaatkan tanaman subur yang nomor satu di Aceh itu sebagai peningkatan PAD Aceh. 

“Karena ada peluang ini, saya pikir pemerintah jangan hanya berpikir dari sisi negatifnya, sisi positif juga harus dipikirkan, Aceh punya kekhususan dan kita bisa melakukan itu,” kata Rizal Falevi kepada Dialeksis.com, Minggu (28/8/2022). 

Dari sisi medis dan bisnis, tanaman ganja juga sangat menguntungkan, puluhan jenis penyakit bisa disembuhkan dengan ganja. 

“Kenapa negara-negara luar itu sudah dari belasan tahun lalu ada ganja medis, kenapa kita tidak bisa,” ucapnya. 

Makanya, pihak DPR Aceh mendorong dan menginisiasi terwujudkan qanun legalisasi ganja medis. Selama ini, kata dia, DPRA telah melibatkan berbagai pihak untuk mengkaji penggunaan ganja buat medis.

Untuk itu, lanjutnya, wacana demikian harus dikembangkan dan terimplementasi, karena tidak mungkin Aceh terus menjadi konsumen. 

“Paling tidak Aceh menjadi leading untuk melahirkan bahan bakunya sebagai obat bagi penyakit yang memang bisa disembuhkan secara medis yang bahan bakunya dari ganja,” terangnya. 

Untuk memastikan dari sisi pengawasan, DPR Aceh akan mengatur segala bentuk mekanisme, kemudian tata cara, hal-hal dilarang dan dibolehkan. 

“Di Qanun itu siapa yang bisa menanam ganja, yang mengawasi, itu kita atur semua jadi bukan sembarangan, kita bicara untuk medis jadi ada legalisasi dan labeling dari pemerintah,” jelasnya lagi. 

DPR Aceh menargetkan rancangan qanun legalisasi ganja medis dapat diusulkan di tahun 2023.  

“Kami akan membuat kajian dan diskusi dengan Kemenkes, Kemendagri, kami mencoba mengusulkan tahun depan terus rancangan qanunnya, lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda