kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPP IKAN Apresiasi PN Banda Aceh Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu

DPP IKAN Apresiasi PN Banda Aceh Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu

Kamis, 13 Januari 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (DPP IKAN), Syahrul Maulidi. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, memvonis empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 470,7 Kilogram (Kg) lebih dengan hukuman mati, Rabu (12/1/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (DPP IKAN), Syahrul Maulidi mengapresiasi langkah hukum yang ditegakkan PN Banda Aceh itu karena melihat kondisi Indonesia yang tengah darurat narkotika.

"Hukuman itu sudah sepantasnya mereka terima, keputusan pengadilan juga mengacu kepada undang-undang yang berlaku dan tidak sembarangan," ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (13/01/2022).

Satu sisi, kata dia, merasa prihatin terhadap kondisi peredaran narkotika yang dialami orang Aceh, karena selain jadi korban juga jadi pengedar dan bandar.

"Keluarga mereka juga jadi korban, ketika menjalani hukum mati keluarganya jadi terbengkalai. Tetapi kita juga harus menyelamatkan masa depan orang banyak. Menjadi dilema tapi hukum tetap harus ditegakkan," ungkapnya.

Syahrul juga menyampaikan catatan penting selama beberapa tahun terakhir terkait dengan kondisi darurat narkotika.

Pertama, terkait penangkapan itu harus benar-benar ada tim assesment terpadu, jangan sampai nanti yang hanya pemakai untuk pribadi, lalu ditangkap juga dan diputuskan pengadilan akan dipenjara, itu akan berdampak overload atau kelebihan muatan di penjara.

"Kalau korban untuk pemakai diri sendiri itu jangan langsung diperkarakan secara hukum, artinya dia wajib direhabilitasi, untuk meminimalisir terjadinya kelebihan tahanan di Aceh," terangnya.

Ia mengungkapkan itu memang wacana sudah lama tetapi belum berjalan secara optimal. Menurutnya, jika semua menumpuk di penjara permasalahan itu tidak akan selesai, dari dia hanya korban pemakai dan disaat ketemu orang di penjara seperti pelaku narkotika besar justru akan berdampak buruk.

"Nanti begitu keluar dia malah punya jaringan lebih luas. Mulai dari proses penangkapan, peradilan sampai diputuskan direhabilitasi itu harus betul-betul dilakukan dengan tujuan meminimalisir kasus narkotika," jelasnya.

Syahrul berharap agar orang Aceh tidak menjadi sindikat narkotika, memang soal narkoba itu belum mampu diatasi negara, tetapi harus ada kesadaran diri sendiri, artinya pemakai narkoba harus berpikir panjang jika dia terikat dengan hukum sindikat narkotika nantinya.

"Apalagi keluarga yang ditinggalkan itu juga harus mereka pikirkan, karena itu risiko atas perbuatannya," lanjutnya.

Lebih penting lagi, kata dia, perlu sinergitas antara pemerintah, Polisi, BNN, dan lembaga terkait lainnya harus bersinergi bersama tidak bisa bergerak sendiri, jika memang diinginkan meminimalisir peredaran narkotika gelap di Aceh.

"Tetapi untuk memberantas 100 persen tentu mustahil, namun paling tidak kita berusaha menurunkan angka penyalahgunaan narkotika yang masuk ke Aceh," pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda