kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPO Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Nova Iriansyah Ditangkap

DPO Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Nova Iriansyah Ditangkap

Rabu, 24 Maret 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[IST]

DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay) dibantu Tim Tabur Kejati Aceh dan Personil Polres Pijay menangkap terdakwa Riki Akbar Bin Ibrahim Als Abu Malaya, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 09.45 WIB.

Riki merupakan terdakwa terdawa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ujaran kebencian dan sara terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui postingan video akun facebook atas nama Abu Malaya.

Ia ditangkap di jalan lintas Trienggadeng-Meureudu tepatnya di rumah orangtua terdakwa di Gampoeng Meue.

"Saat penangkapan, terdakwa mencoba kembali melarikan diri dan sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas hingga akhirnya tim dapat menangkap dan segera mengamankan terdakwa di Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya," jelas Kasi Penkum Kejati Aceh melalui keterangannya yang diterima Dialeksis.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Rifai Affandi, SH. MH yang di-back up oleh personil dari Polres Pidie Jaya melalui kendali Kasat Intelkam Iptu Mawardi, SH.

DPO sejak 5 bulan

Terdakwa ujaran kebencian itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak melarikan diri pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu sekira pukul 15.00 WIB dari ruang isolasi Covid-19 gedung Tgk. Syik Pante Geulima komplek perkantoran Gampong Manyang Cut Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie Jaya.

Ia melarikan diri dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi tersebut pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19. Terdakwa telah melarikan diri selama lebih kurang 5 Bulan dan berpindah-pindah tempat.

"Terdakwa saat melarikan diri merupakan tahanan JPU. Saat ini terdakwa kami berarada di ruang tahanan Kejari Pijay telah dilakukan tes Covid-19 dengan hasil non reaktif," jelas Munawal Hadi.

"Setelah dilakukan konferensi pers, terdakwa akan dipindahkan ke rutan kelas IIb Sigli dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu untuk disidangkan," tambahnya.

Terdakwa dikenakan pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda