DPO Jaksa Mantan Anggota DPRK Ditangkap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Langsa – Mantan anggota DPRK Langsa, Amirullah yang sudah di PAW pada 24 Oktober 2018, merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kejaksaan. Setelah lebih dari setahun dinyatakan sebagai DPO, ahirnya pihak kejaksaan berhasil menangkap pemakai ijazah palsu ini.
Tim Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (4/4/2019) sore, berhasil menangkap terhukum yang akan dieksekusi, karena mempergunakan ijazah palsu. Penangkapan tersangka tanpa perlawanan berlangsung di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. AML ditangkap di rumah kontrakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, R Haikal, melalui melalui Kasi Pidum Zulhelmi, ketika ditanya media, membenarkan pihaknya sudah menangkap Amirullah untuk menjalani eksekusi atas putusan Kasasi. Pihak Mahkamah Agung meminta kejaksaan Langsa untuk mengsekusinya.
Namun Kasi Pidum tidak menjelaskan berapa lama terhukum harus menjalani kurungan akibat perbuatanya yang memalsukan ijazah saat menjadi Caleg salah satu partai di Langsa.
Amirullah sudah dilantik menjadi anggota DPRK Langsa. Namun kasus dugaan ijazah palsunya dipersoalkan secara hukum dan disidangkan di PN Langsa. Dia dinyatakan sebagai DPO sejak 24 Januari 2018.
Keanggotaanya di DPRK Langsa juga digantikan Fadli Hendrian, pada 24 Oktober 2018 dalam sidang paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW). Sejak dinyatakan DPO Januari tahun lalu, lebih setahun kemudian baru pihak kejaksaan berhasil menangkapnya untuk dieksekusi. (Baga)