kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPMPTSP Simeulue: Perusahaan Galian C Hanya Lima yang Legal Beroperasi

DPMPTSP Simeulue: Perusahaan Galian C Hanya Lima yang Legal Beroperasi

Jum`at, 20 September 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DPMPTSP Simeulue, Samsuddin mengungkapkan dari 9 perusahaan galian C, hanya 5 memiliki status legal. [Foto: Prokopim Simeulue]


DIALEKSIS.COM | Sinabang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue mengungkapkan dari sembilan perusahaan galian C di Pulau Simeulue, hanya lima yang memiliki status legal untuk beroperasi.

"Empat perusahaan telah habis masa berlaku izinnya. Sementara lima perusahaan yang memiliki izin tersebar di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue Barat, dan Teupah Selatan," sebut Kepala DPMPTSP, Samsuddin, melansir dari Prokopim Simeulue, Jumat (20/9/2024).

Samsuddin menegaskan, meskipun ada perusahaan yang tidak aktif, kelima perusahaan ini masih dapat memenuhi permintaan material galian C.

Perusahaan-perusahaan yang memiliki izin operasi yang masih berlaku antara lain PT Angkasa Jaya (3,2 hektare, Simeulue Timur), CV Armada Buana Lestari (3,7 hektare, Simeulue Timur), CV Simeulue Berjaya (2 hektare), CV Sinar Pulau Weh (1 hektare, Simeulue Barat), dan CV Sinar Pulau Weh (8,2 hektare, Simeulue Barat).

DPMPTSP Simeulue juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan ini mengurus perpanjangan izin enam bulan sebelum masa aktif berakhir. 

"Hal ini penting untuk menghindari proses yang panjang dan biaya tinggi yang diperlukan jika memulai dari awal," pungkas Samsuddin. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda