kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPMPTSP Aceh : Izin PT EMM Tidak Melanggar UUPA dan Regulasi Pusat

DPMPTSP Aceh : Izin PT EMM Tidak Melanggar UUPA dan Regulasi Pusat

Kamis, 07 Maret 2019 15:20 WIB

Font: Ukuran: - +


Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Ir. Jonni


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP Aceh) mengutarakan sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar pemerintah Pusat dalam hal pemberian izin PT . Emas Mineral Murni (PT EMM), baik UUPA maupun regulasi nasional.

Hal ini disampaikan Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Ir. Jonni kepada Dialeksis, Rabu (6/2).

"PT. EMM adalah salah satu investor di Aceh yang bergerak dalam bidang tambang emas di Nagan Raya dan Aceh Tengah, saat ini telah melakukan Amdal dan disetujui. Izin dari BKPM karena ada modal asing (PMA) dan tidak menyalahi UUPA. Jadi tidak ada aturan yang langgar oleh pemerintah pusat (BKPM) dalam pemberian izin kepada PT EMM. Pada UUPA hanya sebatas Penanamanan Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan untuk penanaman modal asing  (PMA) masih wewenang pusat" jelas Jonni via selular.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan latar belakang PT EMM yang ternyata sudah berinvestasi jauh jauh hari di Aceh.

"PT EMM salah satu investor yang tertarik berinvestasi di Aceh dalam bidang pertambangan telah merintis usahanya pada tahun 2005. Pada tahun 2006 mendapatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dari Bupati Nagan Raya No. 545/68/KP-Eksplorasi/2006. Tahun 2011 mendapatkan Izin Prinsip PMA dari BKPM No. 533/1/IP/PMA/2011 tgl 1 Juni 2011. Penerbitan IUP Operasi Produksi dalam rangka PMA merupakan kewenangan Pemerintah Pusat cq. Menteri ESDM  sesuai pasal 6 ayat 3b PP No. 24 tahun 2012 tentang perubahan PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Selanjutnya kewenangan Menteri ESDM tersebut berdasarkan Permen ESDM No. 25 tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian izin pertambangan minerba dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada BKPM" jelas Jonni panjang lebar.

Disisi lain dirinya menyesalkan keriuhan yang ditimbulkan sejumlah pihak, menurutnya mereka belum sepenuhnya memahami aturan yang mengatur dalam memberikan izin dan mekanisme pengelolaan SDA.  Andaikata aktivitas investasi ini tanpa gangguan menurutnya akan memberikan dampak ekonomi signfikan terhadap aceh.

"Seandainya kegiatan ini lancar, bisa membuka lapangan pekerjaan dan peluang usaha bagi masyarakat setempat" sesalnya.

Sementara itu Peneliti dari Jaringan Survey Inisiatif, Saddam Rassanjani berujar bahwa bila ditinjau dari segi kelaziman pelaksanaan regulasi yang diakukan oleh Pemerintah Pusat, lazimnya akan selalu mengedepankan prinsip on the track dengan aturan.

"Jadi hampir mustahil Pemerintah Pusat akan melabrak aturan terkait kekhususan Aceh. Terlebih ada PP  Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah Yang bersifat Nasional di Aceh. Disebutkan Dalam Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan Pemerintah Pusat harus melalui menteri atau kepala pemerintahan non kementerian  harus melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" ujar alumnus Glasgow University ini.

Saddam berujar tentunya dalam kisruh polemik izin PT EMM, pemerintah pusat tentunya sedikit banyak pasti melibatkan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin PT EMM untuk melakukan investasi di Aceh. Minimal konsultasi dan koordinasi

"rasanya hampir tidak mungkin pemerintah pusat akan melabrak aturan sebab akan menimbulkan problem hukum dan gejolak nantinya.  Baik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat tentunya akan mengedepankan asas taat aturan dan regulasi yang mengikat. Apalagi secara prinsip ini menguntungkan masyarakat Aceh dan Indonesia" Pungkas Saddam.(PD)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda