kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPDA dan Kejati Aceh Kerjasama Program Sadar Hukum Santri

DPDA dan Kejati Aceh Kerjasama Program Sadar Hukum Santri

Rabu, 28 November 2018 18:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: DPDA

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Dayah Aceh melaksanakan Program Sadar Hukum bagi Santri Dayah di Aceh. Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan adalah pemilihan Duta Santri Sadar Hukum Provinsi Aceh Tahun 2018. Indikator penilaian dalam pemilihan Duta Santri Sadar Hukum ini memakai metode ujian tulis dan pemaparan ke depan tentang tingkat pengetahuan para santri terhadap aturan Hukum.

Acara Pemilihan Duta Santri Sadar Hukum Provinsi Aceh Tahun 2018 ini terjalin berkat kerja sama Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh. Adapun yang menjadi juri pada kegiatan tersebut diantaranya Tengku Adlansyah SH Kasi E, Ichwan Efendi SH Satgas Intelijen dan Bayu Asih Diah Sumirat SH Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Aceh. Yang menjadi Narasumber adalah Sholahuddin Ritonga SH Kasi A pada Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Acara yang bertemakan "Menanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Di Lingkungan Dayah, Mempersiapkan Santri sebagai Generasi Aceh Yang Sadar Hukum" ini berlangsung dari tanggal 26-30 November 2018 diikuti oleh 46 orang Santri dari 23 Kabupaten/Kota seluruh Aceh yang masing-masing didampingi oleh 1 orang Pendamping. Hal ini disampaikan Oleh Kabid Manajemen dan Pengasuhan Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ir Rasmalina MT dalam laporannya pada saat Pembukaan Acara hari Selasa (27/11) di Hotel Mekkah Banda Aceh. 

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny saat membuka Acara menyampaikan bahwa sangat senang jika para santri yang terlibat dalam acara pemilihan duta santri sadar hukum ini mengikutinya dengan serius. Kepada para pemenang nantinya bisa menjadi ikon Santri yang Sadar Hukum pada Dayah masing-masing, ini akan menjadi contoh bagi para santri lainnya di Lingkungan Dayah. Kadis Dayah melanjutkan bahwa Peradaban suatu Bangsa itu dilihat dari tingkat kesadaran hukum dari masyarakatnya, jika tingkat kesadaran hukum masyarakatnya tinggi maka Peradaban kita menjadi lebih baik. (riza/dpda)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda