Beranda / Berita / Aceh / DPD IMM Aceh kritik BPIP terhadap Larangan Jilbab pada Paskibraka Muslimah

DPD IMM Aceh kritik BPIP terhadap Larangan Jilbab pada Paskibraka Muslimah

Rabu, 14 Agustus 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh menyampaikan BPIP harus mencermati kembali peraturan yang sudah di atur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. [Foto: dok. untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh (DPD IMM Aceh) mengecam pelarangan penggunaan Jilbab pada pasukan paskibraka putri tahun 2024. Dalam hal ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai Organisasi Mahasiswa Islam menilai BPIP sudah melanggar konstitusi.

Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh menyampaikan BPIP harus mencermati kembali peraturan yang sudah di atur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pelarangan berjilbab menurut kami itu sudah menciderai nilai-nilai Pancasila, dan pemakaian jilbab itu adalah bagian dari ekspresi dalam keyakinan beragama, tidak boleh dilarang," ujar Ade Firman kepada Dialeksis.com, Rabu (14/8/2024).

Ia menambahkan bahwa pelarangan itu terkesan membuat gaduh seluruh elemen masyarakat, apalagi Anggota Paskibraka Putri yang berasal dari Aceh juga ikut melepaskan jilbab, padahal Aceh sangat dikenal sebagai Daerah Syariat Islam.

"BPIP harus mencabut aturan tentang larangan berjilbab, karena larangan tersebut kami melihat sangat diskriminatif, apalagi terhadap anggota paskibraka putri yang berasal dari Aceh," ucapnya.

Aktivis IMM yang juga Alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh meminta agar BPIP tidak lagi bersuara di media bahwa anggota paskibraka putri melepaskan jilbab karena suka rela, tidak mungkin pasukan paskibraka putri membuat seperti itu, kalau tidak ada tekanan.

"Sudah cukup BPIP mengklaim, anggota paskibraka putri yang meninggalkan jilbab itu karena sukarela, dan kami tahu mereka lepaskan jilbab karena mereka takut dan ada tekanan, dan nantinya kami harapkan BPIP tidak melarang lagi penggunaan jilbab untuk anggota paskibraka putri pada tanggal 17 Agustus 2024, yaitu pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan yang kami tahu itu berlangsung di IKN," tutup Ade Firman. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda