Dosen UIN Ar-Raniry Sosialisasikan Qanun LKS di Provinsi Riau
Font: Ukuran: - +
Akademisi UIN Ar-Raniry turut sosialisasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Riau. [Dok. for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Azka Amalia Jihad SHI ME I dan Aliyul Himam dalam agenda pengabdian masyarakat ikut mensosialisasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Pekan Baru, Riau.
Dalam sebuah seminar, pada kesempatan itu, Azka Amalia Jihad selaku dosen prodi HES di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry itu menyampaikan penjelasan, peluang, dan tantangan penerapan ekonomi syariah di Aceh pasca diterapkannya Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh dan pada akhirnya lahir qanun LKS No. 11/2018.
"Penerapan Qanun LKS di Aceh sudah dilaksanakan sejak akhir 2020 secara kaffah atau menyeluruh sehingga semua kegiatan perbankan wajib berdasarkan aturan Qanun LKS,” ujar Azka melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (18/10/2022).
Dijelaskan dihadapan peserta seminar yang hadir, Qanun LKS dalam perjalanannya sangat banyak peluang kemajuan ekonomi di Aceh yaitu peningkatan pangsa ekonomi syariah di Indonesia, kemudian industri halal/halal tourism.
Azka mengatakan, Aceh sudah menerapkan sistem ekonomi syariah secara kaffah dan semoga Riau atau Pekanbaru juga bisa mengikuti Aceh dalam penerapan Ekonomi Syariah secara kaffah.
Di samping itu, dosen prodi ekonomi syariah UIN Sultan Syarief Kasim Dr Musrina juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pekan Baru juga sedang memajukan ekonomi syariah.
“Pekan Baru saat ini juga sedang memajukan beberapa ekonomi syariah dengan beberapa kegiatan pendukung seperti Zona Ekonomi Syariah (ZES) dan pengusahaan Bank Tunggal Syariah di Pekanbaru,” jelas Dr Musrina.
Pada seminar itu, Azka selaku Dosen UIN Ar-Raniry berharap setelah dijelaskan dan melihat gambaran perkembangan ekonomi syariah di Aceh, diharapkan Pekan Baru supaya menjadi kota dalam penerapan Ekonomi Syariah secara kaffah juga.[]