kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dosen Hukum Unsyia: Penanganan Rohingya di Aceh Butuh Perhatian Serius Pemerintah Pusat

Dosen Hukum Unsyia: Penanganan Rohingya di Aceh Butuh Perhatian Serius Pemerintah Pusat

Minggu, 28 Juni 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Mulyana Syahriyal

Dosen Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), M Putra Iqbal, SH. LLM 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terdamparnya 99 orang warga entis Rohingnya di pantai Lancok,  Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada waktu yang lalu, bukan hal baru bagi Aceh. 

Sebelumnya, pada tahun 2018 Nelayan Aceh juga pernah menyelamatkan 79 orang Rohingnya di Pantai Raja, Kabupaten Bireuen, tidak hanya itu, tahun 2016 lalu 44 orang Srilangka juga pernah terdampar di lepas laut pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Menyikapi hal itu, Dosen Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), M Putra Iqbal, SH. LLM menilai, penyelamatan yang dilakukan oleh nelayan Aceh Utara terhadap warga Rohingnya bentuk kemanusiaan.

Putra Iqbal menjelaskan, selain dilihat dari sisi kemanusiaan, isu agama dan trauma pasca Tsunami juga salah satu faktor alasan masyarakat Aceh Utara menampung pengungsi Rohingya.

"Saya melihat ada sisi kemanusiaan, kemudian ada isu agama dan juga trauma stunami dulu, karena waktu itu banyak yang membantu Aceh, itulah menjadi alasan masyarakat menampung rohingnya," kata Dosen Hukum Unsyiah, saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Putra Iqbal meminta, agar Pemerintah Pusat untuk lebih tanggungjawab terhadap pengungsi Rohingya yang saat ini berada di pengungsian bekas kantor Imigransi kawasan Peuntet, Kota Lhoksemawe.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan organinasi internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Organisasi lainnya.

"Paling yang bisa dilakukan oleh pemerinyah daerah selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan oragnisasi internasional seperti UNHCR dan lainya, jadi sebatas koordinasi, untuk tanggung jawab secara hukum tidak ada," ucapnya.

Kata Putra Iqbal, pemerintah Indonesia harus siap dari segi hukum terkait pengungsi Warga Asing, pasalnya Indonesia bukanlah negara anggota konvensi pengungsi seperti Australia yang punya kewajiban terhadap pengungsi Warga Asing.

"Australia itulan negara anggota konvensi pengungsi, sehingga mereka punya kewajiban terhadap pengungsi Warga Asing," tutur Putra Iqbal. (MS)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda