kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dorong Mahasiswa Agar Tidak DO, Ini Upaya Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK

Dorong Mahasiswa Agar Tidak DO, Ini Upaya Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK

Jum`at, 15 September 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Drop Out (DO) adalah pemutusan hubungan studi atau hak berupa penghentian status sebagai mahasiswa di perguruan tinggi. Beberapa sebab mahasiswa di-drop out oleh perguruan tinggi diantaranya melebihi jangka waktu studi atau melanggar ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi terkait, persoalan akademis seperti nilai ujian yang tidak mencapai standar minimal program studi, IPK tidak memenuhi standar, berbuat kecurangan seperti memanipulasi nilai dan melakukan plagiat, keterlambatan atau penunggakan biaya kuliah, dan pelanggaran kriminal, seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan lain sebagainya.

Mahasiswa yang di-drop out dari perguruan tingginya masih dapat melanjutkan studi di kampus lain dengan transfer kredit dengan syarat program studi yang diambil linear. Mahasiswa yang batas masa studinya telah habis namun belum menyelesaikan seluruh kegiatan akademik yang dipersyaratkan dalam jurusan atau program studinya. Mahasiswa dengan status Drop Out dinyatakan berhenti dan tidak diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan lagi dengan alasan apapun serta tidak berhak mendapatkan surat keterangan apapun.

Masa studi mahasiswa adalah waktu yang diperlukan oleh mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya pada masing-masing jenjang sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 yaitu untuk Jenjang Strata I (S-1) ditempuh dalam waktu 3,5 sampai 7 tahun atau 7 sampai 14 semester sedangkan untuk Jenjang Diploma III (D-3) ditempuh dalam waktu 3 sampai 5 tahun atau 6 sampai 10 semester.

Menanggapi hal tersebut, Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK, Wais Alqarni mengatakan, sejauh ini memang ada mahasiswa-mahasiswa yang mengeluh karena skripsi. Namun, dalam proses bimbingan banyak hal yang terjadi, ada yang mahasiswanya cepat, tetapi dosennya lama. Begitu juga sebaliknya, kadang ada juga mahasiswanya lambat, tapi malah dosennya yang cepat. 

Biasa dari FISIP sendiri, katanya, kalau ada mahasiswanya yang tidak aktif akan dihubungi via telepon. Mahasiswa yang belum menyelesaikan skripsi tapi masanya sudah hampir tenggang akan dihubungi dan akan ditanyakan kenapa ia tidak aktif dalam proses bimbingan. 

Kaprodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK, Wais Alqarni

Di sisi yang sama juga, sebagai Kaprodi ia juga akan menghubungi dosen dan akan menanyakan perihal tersebut. Bagaimana proses bimbingan skripsinya? Berapa kali sudah menghubungi dosen pembimbing? Sudah dibalas apa belum? Jika memang belum, maka ia sebagai Kaprodi menyebutkan, punya kewajiban untuk menanyakan perihal skripsi mahasiswanya pada dosen-dosen yang bersangkutan. Kenapa Bapak tidak mengangkat WA atau ada hal apa? Apa beliau sedang berduka cita atau apa, jadi perlu diketahui.

"Ini kita lakukan agar sama-sama enak, kalau memang dosennya sedang berduka cita pasti akan disampaikan ke mahasiswa yang bersangkutan juga, tetapi, jika memang ada dosen yang ketika sudah disampaikan masih belum balas, maka kita prodi yang akan menanyakan langsung," ucapnya saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jum'at (15/9/2023).

Tidak hanya itu, biasanya untuk mahasiswa akhir akan dicarikan dosen yang memang reputasinya cepat dalam proses bimbingan skripsi. Ia dan staf lainnya akan memberikan pelayanan itu untuk mahasiswa yang sekiranya harus segera selesai. Kebijakan di Prodi FISIP USK memang seperti ini, kalau mahasiswa yang harus segera sidang akan coba dicarikan dosen pembimbing yang mudah untuk ditemui.

Ia juga menyampaikan, selama ini Prodi FISIP USK menghindari yang namanya DO karena bukan merugikan mahasiswa saja, namun pihak prodi juga akan rugi. Misalnya tidak sanggup untuk melanjutkan kuliah akan dibantu urus surat pindah kampus. Sebutnya, kalau tidak begini, nanti akan berpengaruh negatif juga ke prodi.  

Tetapi memang, sejauh ini prodi sudah saling bekerja sama dengan mahasiswa, kalau sanggup dibantu, kalau tidak akan diurus juga surat pindah. Selama ini mungkin yang susah dideteksi adalah mahasiswa yang tiba-tiba ikut tes POLRI atau lulus di tempat lain, namun dia tidak mengabarkan pihak prodi, itu yang tercatat DO-nya di sana. 

"Kalau masih berproses akan kami jumpai dan akan kami tanyakan bagaimana progressnya atau kesanggupan tidaknya menjalani skripsi dia, kalau masih mau lanjut kami bantu semampu dan semaksimal kami, begitu juga sebaliknya, bahkan yang memang mau pindah akan kita uruskan," tegasnya.

Apalagi, beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan kalau mahasiswa tidak perlu lagi menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Ia pun berharap, semoga jika memang peraturan ini diterapkan, kalau bisa sama-sama menguntungkan, prodi pun ketika ada kebijakan dari kementrian RI itu juga langsung memberikan dampak yang bagus. 

Namun, di sisi lain terkadang ada kebijakan yang barangkali sepenuhnya tidak bisa langsung dijalankan, seperti peraturan tidak ada skripsi, ini juga perlu ia tinjau kembali, harus membuat beberapa penyesuaian-penyesuaian. Mungkin ada mahasiswa yang mengambil kesempatan ini, dia memang sudah malas membuat skripsi, dengan adanya peraturan tanpa skripsi ini dia akan sangat senang.

"Bagus juga tanpa skripsi, tetapi harus ada kegiatan atau proyek lain yang harus dikerjakan oleh mahasiswa, jika tidak saya tidak setuju," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda