Beranda / Berita / Aceh / DLHK Lakukan Berbagai Upaya untuk Dirikan UPTD Lahan Gambut di Aceh

DLHK Lakukan Berbagai Upaya untuk Dirikan UPTD Lahan Gambut di Aceh

Kamis, 12 Oktober 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Aceh, Muhammad Daud [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh telah melakukan sejumlah upaya untuk mendirikan UPTD lahan gambut di Aceh

Diketahui, Aceh saat ini memiliki 300 ribu hektare lebih lahan gambut yang berada di beberapa titik mulai dari Kabupaten Aceh Singkil hingga Subulussalam. 

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Aceh, Muhammad Daud mengatakan, Pemerintah Aceh melalui DLHK telah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), dokumen tersebut salah satu dasar untuk pengelolaan gambut berkelanjutan. 

“Dokumen itu untuk Aceh sedang pada tahap finalisasi, artinya sudah 2 kali berkoordinasi dan presentasi di Kementerian LHK dan sudah ada beberapa masukan dari ahli dan sedang diperbaharui. Semoga bisa final di tahun ini,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (12/10/2023). 

Lebih lanjut Daud menjelaskan, salah satu output dari dokumen RPPEG tersebut adalah untuk pengelolaan gambut kedepan perlu membentuk kelembagaan khusus, karena gambut Aceh masih termasuk wilayah intervensi Badan Restorasi Gambut dan Manggrove (BRGM). 

“Proses pembentukan UPTD lahan gambut ini kita sudah membentuk kajian akademis dan sudah koordinasi dengan Biro Organisasi Setda Aceh melalui tim Pak Daniel Arca,“ jelasnya. 

Selain itu, kata Daud, kajian RPPEG tersebut juga telah disampaikan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, dan sudah keluar rekomendasi Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut (DPKG), namun Ditjen Otda masih melihat bahwasanya kewenangan gambut berada di kabupaten kota. 

Namun demikian, sambungnya, pihak DLHK terus melobi Kementerian LHK, termasuk Kemendagri agar mendukung pembentukan UPTD lahan gambut di Aceh. 

“Ada di 6 kabupaten kota wilayah gambut di Aceh, namun selama ini dukungan dari daerah tersebut belum kami dapatkan, jadi dari 6 wilayah itu kita baru komunikasi dengan 2 kabupaten yakni Aceh Barat dan Nagan Raya, karena disana tempat kita membuat dokumen perencanaan yaitu RPPG,” jelasnya lagi. 

Tak berhenti disitu, kata Daud, kedepan 4 kabupaten kota lain juga akan diawali dengan penyusunan RPPG.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda