Beranda / Berita / Aceh / DKPP Pecat Ketua KIP Abdya Karena Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP Pecat Ketua KIP Abdya Karena Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 17 Februari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

ilustrasi. [Foto: iStock]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi karena terbukti berjudi. Dalam hal ini Sanusi disebut sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dilansir dari Detik.com, Kamis (16/2/2022), Ketua majelis Alfitra Salamm dalam keterangannya Rabu (15/2/2022) menyebutan, terhadap Sanusi, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku anggota KIP Kabupaten Abdya terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Sidang putusan terhadap Sanusi digelar di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta. Dalam persidangan, Sanusi dinyatakan terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial.

Kemudian, kata Alfitra, perbuatan Sanusi juga disebut mencederai publik dan merendahkan marwah dan kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sanusi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanusi diadili oleh DKPP setelah adanya pengaduan dari 3 (Tiga) komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Abdya.

Sanusi ditangkap polisi pada 9 September 2021 karena bermain judi diperkebunan sawit di Abdya. Dia (Sanusi) diciduk polisi bersama tujuh orang lainnya.

Selain dipecat, Sanusi juga mendapatkan hukum cambuk sebanyak 23 kali cambuk. Hukuman itu diketuk oleh Majelis Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).

Dalam persidangan, Sanusi dan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk terhadap tujuh terdakwa lainnya. Adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 7,3 juta, Hakim memutuskan untuk diserahkan ke Baitul Mal Abdya. Putusan terdakwa terhadap kedelapan terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. [Detik]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda