Beranda / Berita / Aceh / DKPP Cabut Jabatan Ketua KIP Aceh Tengah Karena Langgar Kode Etik

DKPP Cabut Jabatan Ketua KIP Aceh Tengah Karena Langgar Kode Etik

Rabu, 23 Juni 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DKPP diberhentikan ketua KIP Aceh Tengah Perkara Nomor. 131-PKE-DKPP/IV/2021 terkait Pelanggaran kode etik [Dok. Humas DKPP)

DIALEKSIS.COM | JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Rabu (23/06/2021).

Dalam putusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa memberhentikan Yunadi dari jabatanya sebagai ketua dan anggota KIP Aceh Tengah, selain itu DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan ini selama 7 hari sejak putusan DKPP ini dibacakan.

Putusan dibacakan oleh hakim DKPP yang dilakukan secara virtual oleh Dr. H. Alfitra Salamm, APU sebagai ketua Majelis dan anggota Majelis hadir diantaranya Dr. Ida Budhiati, SH., MH., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. dan Didik Supriyanto.

Perkara teregister dengan Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 dengan teradu Ketua KIP Aceh Tengah. (lintasGayo)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda