Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS. COM | Aceh Tamiang - Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat yang terpisah, Selasa (24/12/2019). Kedua tersangka tersebut, yakni Jafar (29), warga Kampung Johar Kecamatan Karang Baru dan Sulaiman (34), warga Kampung Cinta Raja Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasubag Humas, Ipda Syafrizal kepada Wartawan Rabu (25/12/2019) mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah gerah dengan perbuatan tersangka, yang bisa menghancurkan masa depan anak-anak khususnya di wilayah Aceh Tamiang.
"Kedua tersangka ditangkap ditempat terpisah. Satu tersangka ditangkap di Johar dan satu tersangka lainnya ditangkap di Kampung Cinta Raja," ujar Ipda Syafrizal.
Jafar, kata Syafrizal, ditangkap lebih awal oleh polisi disebuah gubuk tempat pemotongan ayam di Kampung Johar Kecamatan Karang Baru sore kemarin sekira pukul 17.00 Wib. Petugas sempat direpotkan saat melakukan penangkapan terhadap Jafar. Karena dia sempat mencoba melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran.
"Jafar ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah gubuk tempat pemotongan ayam di Kampung Johar Kecamatan Karang Baru dan dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua paket besar sabu didalam plastik hitam seberat 101,99 gram," ujarnya.
Kepada petugas, Jafar mengaku sabu tersebut di peroleh dari Sulaiman dengan cara membeli. "Setelah melakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap Sulaiman di Kampung Cinta Raja Kecamatan Bendahara sekira pukul 22:00 WIB," jelas Syafrizal.
Saat di interogasi oleh petugas, Sulaiman mengakui jika sabu yang dimiliki Jafar didapat darinya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Aceh Tamiang," ujarnya. (MHV)