Beranda / Berita / Aceh / Dituding Mark Up Dana Sembako Covid-19, Ini Penjelasan Dinas Sosial Aceh

Dituding Mark Up Dana Sembako Covid-19, Ini Penjelasan Dinas Sosial Aceh

Jum`at, 01 Mei 2020 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial Provinsi Aceh ditunding bantuan sembako untuk masyarakat yang terdampak virus corona sarat penggelembungan harga alias mark up.

Netizen menuduh pejabat Dinas Sosial Aceh telah membuat harga bahan pokok yang disalurkan kepada masyarakat seperti gula pasir, minyak goreng, mie instan, dan sarden melebihi harga pasaran.

Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah mengatakan, tundingan netizen itu tidak benar, harga satuan bahan pokok untuk bantuan sembako yang beredar di media sosial itu masih Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). 

“Itu masih RAB, jelas dalam dokumen yang beredar itu tertera tanggal 26 Maret 2020, pada saat itu harga dipasaran belum stabil, gula saja harganya Rp 26.000/kilo, sementara pada saat itu dalam kondisi darurat harus ditangani cepat,” kata Devi Riansyah, saat ditemui Dialeksis.com, Kamis (30/4/2020) di Banda Aceh.

Devi Riansyah menyebutkan, jumlah anggaran yang diajukan Dinas Sosial Aceh saat itu sebanyak Rp 16 miliar, sementara yang disetujui oleh Tim TAPA sebesar Rp 14.1 miliar.

Lebih lanjut Devi menjelaskan, dari anggaran Rp 14.1 miliar yang disetujui oleh Tim TAPA itu Rp 12 miliar untuk belanja bahan pokok sembako, dalam satu paket yang terdiri gula pasir, minyak goreng, mie instan, dan sarden, disesuaikan dengan harga pasaran. Dalam satu paket itu senilai Rp 200.000.  

Kemudian pada tanggal 1 April 2020 Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 900/1015/2020 Tentang Penetapan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Dinas Sosial Aceh Dalam Rangka Pengadaan Bantuan 60.000 Paket Bahan Pokok Untuk Jaring Pengamanan Sosial Akibat Covid-19 Tahun 2020.

“Setelah anggaran disetujui Rp 14,1 miliar, uang sudah ada untuk belanja sembako, kami tidak berani belanja. Dinsos menggelar rapat bersama pada hari Minggu tanggal 5 April 2020. Mengundang Direskrimsus Polda Aceh, Kepala BPKP Aceh, Perwakilan Kajati, Kepala Inspektorat, Dinas Keuangan Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Bulog Aceh, BIN, Bais, dan LSM, semuanya hadir,” ujar Devi.

Rapat itu kata Devi, untuk menentukan harga bahan pokok yang akan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Provinsi Aceh. 

“Nah yang menentukan harga bahan pokok itu Disperindag Aceh, bukan Dinsos. Dinsos Aceh belanja bahan pokok itu sesuai dengan harga yang ditetap oleh Disperindag," ujar Devi. 

Harga bahan pokok yang ditentukan oleh Disperindag pada tanggal 6 April 2020 itu diantaranya; minyak goreng kemasan spesial Rp 12.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000/liter, gula pasir Rp 19.000/kilo, mie instan Rp 35.000/kotak, dan saerden 425 gram Rp 18.000/kalen.

“Sesuai dengan harga ini yang kami belanja. Perlu kami sampaikan yang beredar itu masih RAB belum disetujui oleh Tim TAPA,” kata Devi.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda