kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dituding Endapkan Bantuan Petani, Akmal Ibrahim: Mereka Juga Tidak Mau Bagi

Dituding Endapkan Bantuan Petani, Akmal Ibrahim: Mereka Juga Tidak Mau Bagi

Selasa, 24 Desember 2019 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim buka suara terkait tuduhan mantan anggota DPRA bahwa Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten itu mengendapkan bantuan hand sprayer untuk petani.

Menurut Akmal Ibrahim, bantuan itu milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat Daya hanya diminta menyediakan gudang untuk menyimpan bantuan hand sprayer itu.

"Jujur ajalah. Barang itu milik provinsi dan kita diminta untuk menyediakan gudang penyimpanan saja," kata Akmal Ibrahim kepada Dialeksis.com, Selasa (24/12/2019).

Bantuan untuk petani itu seharusnya kata Akmal Ibrahim, dibagikan oleh pihak provinsi bukan kewenangan kabupaten menyerahkan bantaun itu kepada petani.

"Kami menyurati pihak provinsi, sesuai prosedurnya, jawaban provinsi, ternyata barang itu diserahkan ke Kabupaten Abdya. Dan konsekwensinya, saya yang harus membagi," kata Akmal.

Bupati Akmal Ibrahim kemudian meminta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Barat Daya mendata kelompok tani. Namun pengakuan kepala dinas nama-nama penerima sudah ada.

"Saya diminta untuk menandatangani SK pembagiannya saja. Kemudian nama-nama itu saya suruh periksa. Ternyata daftar nama-nama itu sebagian bukan petani," ujar Akmal.

"Saya katakan, kalau begitu, surati lagi provinsi, minta mereka yang bagikan. Kalau ada resiko kesalahan, biar mereka saja. Kita tidak usah ikut, cukup berbaik hati saja menyediakan gudang gratis untuk mereka," tambah Akmal.

Pihak provinsi tetap minta Bupati Aceh Barat Daya yang menyerahkan bantuan itu kepada petani. 

"Oke kalau begitu, ikuti aturan. Harus dibagi ke petani, yang lain tak berhak," ujar Akmal. 

Akmal Ibrahim mengaku, bantuan itu aspirasi mantan anggota DPRA Tgk Khalidi, dia diminta untuk dibagikan saat pemilihan legislatif April 2019 lalu.

"Dia meminta bantuan itu harus dibagi segera pada masa Pileg dulu. Kalau begitu silahkan Tgk Khalidi bagi. Beliau juga nggak mau, dan memang nggak bisa. Aturan menggariskan memang saya atau gubernur yang bagi," kata Akmal. 

"Jadi bukan diendapkan. Mereka juga tidak mau bagi, kita disuruh bagi menurut selera mereka, dan yang menanggung resiko dan dosa itu kita, tepatnya saya dan anak buah saya," kata Akmal lagi. 

"Kita yang kerja dan menanggung resiko, mereka yang punya nama cuma ngomong-ngomong doang. Apa urusannya. Saya harus melindungi pemerintahan dan anak buah saya jangan sampai masuk penjara. Kalau ada nafsu orang lain yang tak sampai, itu urusan pribadi dia," ujar Akmal Ibrahim. []


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda