Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Walkot Langsa, Ini Kata Muslim
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Ketua LSM KIBAR Aceh, Muslem, SE. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Langsa - Setelah di lakukan Penyidikkan oleh Ditreskrimum Polda Aceh ahirnya Muslim alias Cut Lem resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.
Penetapan status tersangka Muslim (Cut Lem) disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Dialeksis.com, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan Kombes Pol Winardy, penetapan status tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada hari Kamis (23/9/21) yang lalu.
"Senin kemarin, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.
Ditambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara, tandasnya.
Dengan ditetapkan nya Muslem (Cut Lem) sebagai tersangka, maka terjawab sudah, bahwa apa yang di tuduhkan selama ini Kepada Wali Kota Langsa adalah sebagai bentuk penjaliman dan fitnah, oleh karenanya masyarakat kota Langsa di harapkan harus bijak menanggapi isu isu miring yang belum pasti kebenarannya.
Sementara itu, Muslim yang dikonfimasi Dialeksis.com, Selasa (28/9/2021) via seluler membenarkan dirinya sudah ditetapkan sebagai ttersangka terkait perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP.
"Iya benar, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita buktikan, semoga dapat terungkap fakta - fakta dalam persidangan di Pengadilan," jelas Muslim. (MHV)