Beranda / Berita / Aceh / Ditanya Perkembangan Kasus Dana Kombatan Rp 650 M, Ketua KPK Terkejut

Ditanya Perkembangan Kasus Dana Kombatan Rp 650 M, Ketua KPK Terkejut

Selasa, 27 Agustus 2019 19:13 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo terlihat terkejut saat ditanya awak media terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan kepada mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp 650 Milliar. 

"Oh ya Rp 650 milliar?," balas Agus saat ditanya oleh kuli tinta tentang perkembangan kasus tersebut seusai memberikan materi di Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) di kantor GeRAK Aceh, di Banda Aceh. 

Seperti yang sudah diketahui, kasus dugaan korupsi ini sendiri telah dilaporkan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh tahun 2017 lalu. Saat itu laporan tersebut diserahkan langsung kepada salah satu pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam kesempatannya saat berkunjung ke Aceh. 

"Coba nanti kita liat, sekarang saya nggak hafal persis itu, nanti coba kita liat," sambung Agus.

Ia menerangkan saat ini ada enam ribu laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Agus pun memastikan akan menindaklanjuti laporan itu jika unsur alat buktinya terpenuhi. 

"Kalau alat bukti awalnya kuat. Kita nggak mau mengadu itu yang nantinya jadi fitnah, harus ada alat bukti. Padahal kalau kemudian pengaduan itu kuat, kemudian masuk ke proses pengadilan. KPK sudah dua kali lho memberikan hadiah penghargaan kepada pelapor," ujar Agus. 

"Jadi sebagian kerugian negara yang dikembalikan itu diberikan kepada pelapor, jadi pelapor itu kita rahasiakan, sampai sekarang anda tidak tau pelapor itu siapa," tambah Agus. 

Selain ke KPK, GeRAK Aceh juga telah menyampaikan kasus itu ke Kejati Aceh, namun hingga kini belum diketahui progresnya sudah sejauh apa.

Kasus dana hibah untuk Kombatan GAM senilai Rp 650 milliar ini digelontorkan pemerintah Aceh dalam APBA tahun 2013 lalu. Saat itu pemerintah Aceh dipimpin oleh Gubernur Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. 

Kasus dana kombatan Rp 650 miliar mengemuka dipermukaan ketika calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengungkapkan hal itu ke publik saat debat kandidat Pemilihan Gubernur Aceh tahun 2017 lalu. Dalam acara debat itu, ia menyinggung dana kombatan Rp 650 milyar yang tidak tepat sasaran.

Menurut laporan GeRAK ke Kejati Aceh, dana itu dikelola oleh 11 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang tersebar hampir seluruh kabupaten/kota. 



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda