Ditahan 2 Tahun di Thailand, 28 Nelayan Asal Aceh Timur Bebas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah ditahan selama 2 tahun, sebanyak 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand.
Sebelumnya, 28 nelayan Aceh itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand karena dituduh memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin.
Anggota DPRA Iskandar Al-Farlaky menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pengadilan Provinsi Phuket telah mengeluarkan surat pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh yang telah menjalani hukuman lebih dari 2 tahun di Thailand.
Para nelayan itu dituduh melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin dengan menggunakan alat tangkap. Iskandar mengatakan, pembebasan 28 nelayan diberikan atas dasar pengampunan Kerajaan Thailand pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021.
Pembebasan dimaksud disampaikan melalui surat dari Kantor Polisi Wichit Phuket No. 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada Konsulat RI di Songkhla.
"Saat ini, Konsulat RI Songkhla tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pemulangan 28 nelayan asal Aceh tersebut. Menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) serta menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air. Mereka berjanji akan menyampaikan jadwal kepulangan pada kesempatan pertama," kata dia.
Iskandar juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Raja Thailand yang sudah berulang kali memberikan pengampunan kepada nelayan asal Aceh yang ditahan di Negeri Gajah Putih itu. (Kompas)