Disyaratkan Rp 3 Triliun, Bank Aceh Syariah Sudah Penuhi Modal Inti Minimum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bos Otoritas Jasa Keungan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, syarat minimun yang wajib dipenuhi perbankan ialah memenuhi ketentuan modal inti sebanyak Rp3 triliun. Syarat ini juga harus dipenuhi paling lambat di akhir tahun dan tidak ada perpanjangan waktu lagi yang diberikan.
Bos OJK itu juga menyebutkan bahwa setidaknya ada 19 perbankan lagi di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan modal inti tersebut. Dia juga mendorong perbankan yang masih belum memnuhi modal inti untuk terus memacu dan mencari langkah-langkah yang paling tepat.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri mengatakan, Bank Aceh Syariah (BAS) sudah memenuhi modal inti minimal yang ditetapkan.
Yusri menjelaskan, kewajiban pemenuhan modal inti bagi Bank Umum, termasuk Bank Umum Syariah (BUS) memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
“Bank Aceh saat ini sudah memenuhi modal inti tersebut. kalau Bank lain yang ada di Aceh sudah terpenuhi oleh kantor mereka masing-masing, karena kewajibannya untuk kantor pusat,” ujar Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (10/11/2022).(Akh)
- Untuk Perbankan yang Masih Kurang Modal Rp3 Triliun, Ini Pesan Bos OJK
- Kepala OJK Aceh Angkat Bicara: Tak Ada Penambahan Syarat Extraordinary untuk Calon Dirut BAS
- Aminullah Usman: Komisaris Asal Usul Saja ke OJK Aceh
- Pemerintah Aceh: Tak Ada Pembatasan Bagi Siapapun untuk Ikut Seleksi Dirut Bank Aceh Syariah