Beranda / Berita / Aceh / Distanbun Aceh Minta Masyarakat Tidak Jual Rokok Ilegal

Distanbun Aceh Minta Masyarakat Tidak Jual Rokok Ilegal

Jum`at, 04 November 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Acara pemusnahan barang bukti  rokok ilegal di kantor Bea Cukai Aceh. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Minimnya pengetahuan akan identifikasi rokok ilegal menjadi faktor penting penyebab masyarakat mengkonsumsi rokok ilegal, ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal sehingga peredaran hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal di wilayah Aceh dapat berkurang. 

Kadistanbun Aceh, Ir Cut Huzaimah MP melalui Kepala Bidang Pembenihan, Produksi dan Perlindungan Perkebunan (P3BUN) Fakhrurrazi meminta kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal. 

Tambahnya, Distanbun Aceh akan terus berusaha mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa di Aceh ada juga rokok lokal. Yang mana tingkat higenisnnya bagus dan kualitas tembakau terbaik aceh. 

"Kalau menurut saya masyarakat yang ada di beberapa kabupaten dan kota di Aceh masih banyak yang jual rokok ilegal Kalau di Banda Aceh lumayan sadar terutama pada para pelaku usaha eceran bahwa mereka tidak lagi menjual rokok ilegal. Jika tidak dijual lagi otomatis masyakarat tidak akan lagi membeli rokok ilegal tersebut," kata Fakrurrazi Kepada Dialeksis.com, Jumat (4/11/2022). 

Fakhrurrazi menambahkan bahwa Distanbun Aceh sudah beberapa kali melakukan operasi pasar terutama terhadap peredaran rokok ilegal. 

Sejauh ini, operasi pasar dilaksanakan di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, Banda Aceh dan Aceh Besar, Bireun dan Kota Lhokseumawe 

"Kita operasi pasar sudah tiga kali kemaren di pidie dan pidie jaya di bulan Juli itu tahap pertama. Tahap kedua ada di Banda Aceh dan Aceh Besar sekitar bulan sepetember. Tahap ketiga kita laksanakan di Kabupaten Bireun dan kota Lhokseumawe pada 19 dan 20 Oktober," ujarnya. 

Fakhrurrazi menambahkan kegiatan operasi pasar bekerja sama dengan Satpol PP Aceh, Bea Cukai Aceh dan Polisi Militer Kasdam Iskandar Muda.

Saat operasi berlangsung, Masyarakat antusias terhadap sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal. 

Tambah Fakhrurrazi, dilaksanakan penyitaan rokok ilegal itu dibawah wewenang Bea Cukai Aceh. 

"Yang mana rokok yang disita itu jika terindikasi mulai tidak adanya pita cukai penempatan pita yang salah dan pitanya sudah rusak itu tetap akan disita oleh pihak Bea Cukai Aceh," pungkasnya.(Adv)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda