Disperindag Aceh Utara Bentuk Tim Pantau Harga Minyak Goreng
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Foto: Ilustrasi. (net)
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Agar tidak menjual minyak goreng dengan harga yang mahal, maka Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara, membentuk tim pengawasan khsusus.
Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara, Iskandar mengatakan, tim tersebut bertugas untuk memastikan harga jual minyak goreng Rp 14.000 per liter dan memantau di 27 minimarket di kabupaten itu.
“Saat ini memang belum ada temuan dan masih menjual dengan harga harga eceran tertinggi pemerintah,” ujar Iskandar kepada Dialeksis.com, Sabtu (29/1/2022).
Iskandar menambahkan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia, yang dimulai sejak tanggal 1 Februari 2022, sehingga perlu dilakukan pengawasan.
Kebijakan tersebut untuk harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Para pedagang kami imbau juga agar patuh pada kebijakan tersebut,” tutur Iskandar.