Diskop UKM Aceh Siap Terima Keluhan Terkait Bantuan UMKM Terdampak Covid-19
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh siap menerima pengaduan dari para calon penerima/penerima manfaat, terkait Bantuan Stimulus Peralatan Kerja oleh Diskop UKM Aceh, pada kegiatan Bantuan Peralatan Usaha untuk Pengembangan UMKM Akibat Dampak Covid-19, dengan mencantumkan nama, nomor hp, alamat, keluhan dan mengirimkan ke WhatsApp (WA) 0853 8377 0001.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiskop UKM Aceh Helvizar Ibrahim, melalui M Surya Putra selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Diskop UKM Aceh, sehubungan dengan pemberitaan di media, terkait Bantuan Stimulus Peralatan Kerja oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh pada kegiatan Bantuan Peralatan Usaha untuk Pengembangan UMKM Akibat Dampak Covid-19, Sabtu (25/12/2021).
“Dari beberapa pemberitaan dan isu yang berkembang terdapat beberapa keluhan para penerima dan calon penerima bantuan, antara lain barang yang diterima oleh penerima bantuan tidak sesuai dengan yang diajukan pada proposal. Selanjutnya, harga pada lampiran berita acara yang di tandatangani oleh penerima bantuan terdapat perbedaan. Oleh karena itu, kami siap menerima keluhan dengan mengirimkan ke WhatsApp (WA) 0853 8377 0001,” ujar Surya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Surya juga menjelaskan bahwa penentuan barang yang diterima oleh para calon penerima mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 518/1644/2021 tanggal 28 Oktober 2021, tentang Penetapan Penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja Pemerintah Aceh pada Diskop UKM Aceh tahun anggaran 2021.
“Usulan barang tersebut di awali dengan proses survey harga dan barang di beberapa distributor dan supplier. Berdasarkan hasil survey tersebut, maka ditentukanlah spesifikasi teknis dan harga barang sebagai acuan penentuan spesifikasi teknis dan HPS dalam dokumen tender. Kegiatan ini menggunakan proses tender cepat dimana tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis serta menyebutkan tipe dan spesifikasi barang,” kata Surya.
Surya menambahkan, penentuan pemenang berdasarkan penawaran harga terendah dan kontrak ditandatangani pada tanggal 10 dan 12 November 2021 dan berakhir pada tanggal 10 dan 12 Desember 2021 sampai dengan barang diterima oleh calon penerima manfaat.
Akan tetapi, sambung Surya, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal tersebut. Berdasarkan informasi dari pihak rekanan bahwa sebagian barang membutuhkan waktu untuk proses pengerjaan dan ada sebagian barang tidak lagi tersedia dipasaran.
“Akibat keterlambatan tersebut, maka rekanan dikenakan denda sebesar 1/1000 perhari dari 20 persen bagian kontrak yang belum dikerjakan sejak berakhir kontrak, yaitu sampai dengan 27 Desember 2021. Barang yang tidak dapat disediakan oleh rekanan akan dilakukan pemotongan nilai Kontrak pada saat dilakukan pembayaran akhir,” kata Surya menjelaskan.
Surya menambahkan, dikarenakan kontrak sudah berakhir pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2021, maka pihak Dinas menginstruksikan agar rekanan menyerahkan seluruh barang ke Dinas untuk digudangkan sebagai barang persediaan yang akan diserahkan kembali ke masyarakat, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan sisa pekerjaan.
Sementara itu, Donni Deiriadi Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil selaku PPTK pada Diskop UKM Aceh, mengimbau kepada para calon penerima yang belum menerima barang, baik seluruhnya maupun sebagian akan dilakukan pembagian kembali oleh Diskop UKM, setelah pemeriksaan dari pihak Inspektorat dan BPK selesai.
“Sistem kontrak dalam pekerjaan ini adalah kontrak lumpsum, dimana total nilai kontrak mengikat dan rekanan berkewajiban memenuhi seluruh spesifikasi barang yang ditetapkan dalam kontrak,” ujar Donni.
Sementara itu, sambung Donni, terkait dengan harga yang tertera pada Berita Acara Serah Terima (BAST) berbeda dengan persepsi calon penerima, hal ini disebabkan dalam penyusunan BAST mengacu pada harga penawaran pihak rekanan saat proses tender dan telah dituangkan dalam kontrak. Hal ini dilakukan agar nilai total berita acara yang ditandatangani ketika dijumlahkan sama dengan nilai kontrak dan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas.
“Terkait barang yang tidak sesuai dengan proposal penerima akan diselesaikan di Dinas dengan cara melihat kembali Keputusan Gubernur Aceh Nomor 518/1644/2021 tanggal 28 Oktober 2021, tentang Penetapan Penerima Stimulus Bantuan Modal Peralatan Kerja Pemerintah Aceh pada Diskop UKM Aceh tahun anggaran 2021,” kata Donni.
“Jika terjadi kesalahan teknis dalam penentuan barang oleh dinas maka barang tersebut akan diadakan kembali pada tahun berikutnya, sebaliknya jika rekanan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi dinas akan tetapi pihak calon penerima tidak mau menerima maka barang tersebut akan dikembalikan ke pihak dinas sebagai barang persediaan dan jika rekanan membeli barang tidak sesuai dengan spesifikasi dinas, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab rekanan dan tidak akan dibayarkan saat penyelesaian 100 persen pekerjaan,” ujar Donni tegas.