kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diskominsa Aceh Permudah Akses Pelayanan Publik untuk Disabilitas

Diskominsa Aceh Permudah Akses Pelayanan Publik untuk Disabilitas

Sabtu, 12 September 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Foto: Okezone)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Zalsufran, ST, M.Si mengatakan, pihaknya akan melakukan efektifitas akses pelayanan publik untuk kalangan disabilitas, karena selama ini layanan untuk masyarakat yang disabilitas masih kurang.

Hal itu disampaikan Zalsufran selepas bertemu dengan lembaga disabilitas yang ikut didampingi katahati institut di Provinsi Aceh. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) Banda Aceh, Jum'at (11/9).

"Akses Informasi publik sudah berjalan, namun untuk kalangan disabilitas belum maksimal dan perlu dilakukan secara khusus pula," kata Zalsufran.

Dijelaskan, kehadiran lembaga-lembaga yang aktif menangani disabilitas ke Diskominsa diharapkan dapat memberi masukan terkait informasi publik untuk kalangan penderita disabilats.

"Kita butuh informasi yang tepat sasaran karena penderita disabilitas ada bermacam-macam sehingga butuh metode yang tepat," ujar Sufran. 

Sufran menyebutkan, seperti dalam sosialisasi Covid-19 kalangan Disabilitas sudah menangkap isunya, namun tidak semua informasi dapat didalami karena penderita yang berbeda-beda.

"Mereka yang tuna rungu, tuna netra, grahita, dan daksa misalnya, tentu cara mendapatkan informasi sangat berbeda, dan itu yang harus dipenuhi," kata Zalsufran. "Kita harap kedepan termasuk perihal pemilu saudara-saudara kita yang mengalami disabilitas bisa mendapat informasi secara total," demikian Zalsufran.

Pada pertemuan itu hadir Ketua LPK Roda Tiga Ifwan Sahara, Project Manager Children and Youth Disabilities for Change Erlina Marlinda, dan Direktur Katahati Institute Reihal Fajri.

Zalsufran juga menyerahkan beberapa buku panduan dan aturan-aturan terkait informasi publik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda