kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dishub Aceh: Mulai 6 Mei Angkutan Lintas Darat Dilarang Beroperasi di Aceh

Dishub Aceh: Mulai 6 Mei Angkutan Lintas Darat Dilarang Beroperasi di Aceh

Rabu, 05 Mei 2021 23:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Aceh (Dishub) Drs. Deddy Lesmana mengatakan, sesuai seperti SE Nomor 551/616 mulai tanggal 6 s/d 17 Mei seluruh angkutan umum tidak boleh beroperasi menyusul larangan mudik dikeluarkan pemerintah. 

"Mulai besok, 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada lagi angkutan umum yang beroperasi keluar Aceh maupun ke Aceh," kata Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Dishub Aceh, Rabu (5/5/2021).

Drs. Deddy Lesmana mengatakan pihaknya menyampaikan larangan itu sesuai regulasi pemerintah pusat, SE 13 (addendum) tahun 2021 Satgas Covid-19 dan Permenhub No PM 13 tahun 2021  Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah. 

"Sepertinya berlaku regulasi pemerintah pusat, baik SE 13 dan (addendum) tahun 2021 Satgas Covid-19 dan Permenhub no PM 13 tahun 2021, dari dishub Aceh menindak lanjutinya dengan menghentikan operasional pelayanannya pada rentang waktu mulai tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021," ujar nya. 

Namun begitu, kata Deddy, ada juga angkutan umum diperbolehkan beroperasi seperti keadaan darurat membawa orang sakit, ada yang meninggal dunia serta hal mendesak lainnya. 

Kemudian, angkutan umum yang tidak membawa penumpang bukan pemudik. Angkutan umum ini dilengkapi stiker serta penumpang maupun awaknya membawa surat tes antigen. 

"Angkutan umum yang masuk Aceh diperiksa di empat pintu masuk Provinsi Aceh, di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Bagi yang tidak memenuhi syarat, maka diperintahkan putar balik," kata Deddy. 

Deddy mengatakan, sanksi yang diberikan, apabila dilanggar mulai dari teguran sampai dengan pencabutan rekomendasi ijin trayek.

Pernyataan itu diperkuat oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan tidak bolehnya angkutan umum beroperasi dalam rentang waktu tersebut untuk mengantisipasi terjadinya mudik masyarakat.  

"Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik. Untuk Aceh, Gubernur sudah menegaskan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sudah jelas bahwa tidak boleh mudik. Hal ini dilakukan pemerintah menekan penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.[HKM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda