Beranda / Berita / Aceh / Dishub Aceh Imbau Pengemudi Tak Berkendara Dalam Keadaan Mengantuk

Dishub Aceh Imbau Pengemudi Tak Berkendara Dalam Keadaan Mengantuk

Selasa, 23 November 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Aceh, Drs. Deddy Lesmana. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Drs Deddy Lesmana meminta pengemudi tetap berada dalam kondisi bugar selama berkendara. 

Ia melanjutkan, pemerintah sudah membuat peraturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur batas waktu mengemudi, yaitu aktivitas mengemudi paling lama delapan jam dalam sehari. 

"Pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam," kata Drs Deddy Lesmana kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (23/11/2021).

Drs Deddy mengabarkan bahwa Dirlantas Polda Aceh juga menyampaikan hal yang senada pada saat kegiatan pembahasan keselamatan Berlalu Lintas di Jalan beberapa hari yang lalu, di Hotel Hermes Banda Aceh yang diselenggarakan kolaborasi antara pemerintah melalui Dishub Aceh dan Polda Aceh melalui Ditlantas Polda Aceh.

Drs Deddy berharap agar seluruh pengemudi kendaraan di Aceh mengindahkan peraturan tersebut.

"Supaya masyarakat tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, jangan memaksakan diri, beristirahatlah sejenak agar stamina pulih kembali baru melanjutkan perjalanan, demi keselamatan semua pihak," pungkasnya.

Untuk diketahui, selama tahun 2021, ada 100 lebih kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Aceh yang disebabkan karena pengemudi mengantuk.

Data ini menunjukkan bahwa kondisi prima para pengemudi sangat menentukan keselamatan banyak pihak.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda