Disdukcapil Asel Akan Blokir Data Kependudukan Akhir Desember 2018
Font: Ukuran: - +
Reporter : Yunardi
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan akan melakukan pemblokiran data kependudukan bagi masyarakat yang belum merekam KTP-el pada 31 Desember 2018.
Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin S. Sos kepada media Dialeksis.com di Tapaktuan, Kamis (27/12), mengatakan pemblokiran data kependudukan itu sebagai tindaklanjut Rakornas II di Semarang, tanggal 13 September 2018.
"Khususnya mengenai sisa penduduk dewasa di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam," katanya.
Ia sampaikan hal itu di sela - sela perekaman KTP-el bagi masyarakat Aceh Selatan yang belum melakukan perekaman data kependudukan di Alun - Alun, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan.
"Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan," tegasnya.
Namun lanjutnya, data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan masing - masing.
"Bagi masyarakat yang betul - betul tidak mampu melakukan perekaman di kecamatan karena sakit keras, uzur, cacat fisik dan mental harap informasikan ke Disdukcapil dengan data Kartu Keluarga Nasional," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs Iwan Masdi menambahkan, perekaman KTP-el bagi masyarakat yang belum merekam sudah dilakukan di 18 kecamatan.
"Kita sudah melakukan sistem jemput bola perekaman KTP-el di masing - masing kecamatan, dari Labuhanhaji Barat hingga Trumon Timur," imbuhnya. (yun)