kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Disbudpar Aceh Gelar FGD Terkait Rancangan Qanun Pekan Kebudayaan Aceh

Disbudpar Aceh Gelar FGD Terkait Rancangan Qanun Pekan Kebudayaan Aceh

Kamis, 16 Mei 2019 20:14 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Agenda akbar kebudayaan Aceh yang terangkum dalam hajatan empat tahun sekali Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) banyak menyisakan pekerjaan rumah.

Pesta kebudayaan yang telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali tersebut, hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat dalam rangka mengakomodir sejumlah masukan dan saran agar kedepan PKA menjadi bagian dari produk hukum di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin saat menghadiri kegiatan focus grup discussion (FGD) yang digelar di Hotel Grand Aceh Syariah, Rabu (15/5/2019).

"Disbudpar Aceh telah melakukan evaluasi kegiatan PKA, kita memandang perlu hajatan budaya ini untuk ditetapkan dalam sebuah rancangan qanun," sebut Jamaluddin.

Lebih lanjut kata Jamaluddin, adanya diskusi kelompok terpumpun ini bisa menjadi bahan masukan dan saran terhadap masalah-masalah yang selama ini terjadi di PKA.

"Kiranya hasil dari FGD ini dapat mengakomodir berbagai masalah yang kerap terjadi pada event Pekan Kebudayaan Aceh baik itu ditingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota," ujarnya.

Dalam diskusi ini juga turut hadir sebagai narasumber Syahrizal Abbas selaku Ketua Tim Rancangan Draft qanun PKA, perwakilan MAA kabupaten/kota, perwakilan Disbudpar dari kabupaten/kota serta sejumlah stakeholder pariwisata dan budayawan yang ada di Aceh. (Disbudpar Aceh)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda