Beranda / Berita / Aceh / Dirlantas: 18 Mei Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen

Dirlantas: 18 Mei Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen

Minggu, 16 Mei 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

 Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Minggu (16/05/2021) via seluler, mengatakan tanggal 18 Mei nanti penyekatan di Provinsi akan dibuka, itu sesuai dengan kebijakan yang keluar dari Surat Edaran Gubernur Aceh beredar pada tanggal 8 Mei lalu. 

"Namun demikian jika hendak berseberangan dari Medan ke Aceh, dia yang ingin melintas wajib membawa surat tes antigen. Apabila tidak dibawa kami suruh putar balik, ini sesuai arahan Gubernur yang di keluarkan tanggal 14 Mei lalu." Tegas Dirlantas Dicky. 

Dicky berpesan kepada masyarakat yang ingin melintasi bepergian ke Medan atau masuk ke Aceh untuk taat dengan Prokes dan tetap membawa surat tes antigen.

Sebelumnya Gubernur Aceh, Jumat (14/05/2021), menerbitkan Surat Khusus kepada empat kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan Provinsi tetangga. Keempat kepala daerah itu adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Wali Kota Subulussalam. 

Surat tersebut berdasar pada Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B./KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor. 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Menindaklanjuti regulasi tersebut di atas, Gubernur meminta kepada Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, pada setiap pos penyekatan (check point) di perbatasan antar provinsi. [HKM]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda