kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dirjen Minerba Hentikan Kegiatan PT. LMR Aceh Tengah

Dirjen Minerba Hentikan Kegiatan PT. LMR Aceh Tengah

Selasa, 17 September 2019 09:19 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Linge Mineral Resources (LMR), sejak 25 Februari 2019, berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019.  Hal ini dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/9/2019).  

Namun demikian, kata Iswanto melanjutkan, pihaknya menerima dengan baik aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa dan akan menyampaikannya kepada Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Selain akan dilaporkan kepala Plt Gubernur Aceh, kata Iswanto, aspirasi para pengunjuk rasa juga akan diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Bupati Aceh Tengah.

"Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT. LMR," kata Iswanto.

Menurut Iswanto, IUP PT. LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah. Pemerintah Aceh sejauh ini belum mengeluarkan izin apa pun untuk PT. LMR. Karena itu, aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP tersebut, katanya.

Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh tersebut digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (Gerbil). Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT. LRM.

Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta medesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT. LMR di Aceh Tengah. Menurut para pengunjuk rasa itu kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah.

"Tambang akan membuat pasokan air kami berkurang, tambang hanya menguntungkan kaum kapitalis saja, masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja," kata salah satu pengunjuk rasa tersebut.

Para pengunjuk rasa diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar, Kepala Biro Humas dan Protokol Muhammad Iswanto, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aulia Sofyan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, dan unsur SKPA terkait, antara lain dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal.

Para pengunjuk rasa menolak berbicara dengan pejabat Pemerintah Aceh tersebut. Mereka meminta untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.  Meski sempat diwarnai aksi dorong mendorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian dan personil Satpol PP—mereka ingin masuk Gedung Setda Aceh—namun akhirnya mereka membubarkan diri sekira pukul 15.00 wib [pd/rel]

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda