Beranda / Berita / Aceh / Direktur RSUDZA: Pasien OTG Wajib Dirawat di Rumah Sakit Kabupaten/Kota

Direktur RSUDZA: Pasien OTG Wajib Dirawat di Rumah Sakit Kabupaten/Kota

Senin, 03 Agustus 2020 14:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Direktur RSUDZA, Dr dr. Azharuddin Sp. OT K-Spine FICS.




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Aceh, hingga hari ini berjumlah 431 orang, membuat sejumlah ruangan isolasi atau ruang rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) hampir penuh terisi.

Melihat hal tersebut, Direktur RSUDZA, Dr. dr .Azharuddin mengatakan, untuk pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 cukup dirawat di rumah sakit kabupaten/kota saja.

Sedangkan, lanjut Azhar, untuk pasien dalam gradasi (derajat kesakitan-red) sedang dan berat baru dapat dirujuk ke RSUDZA.

"Yang ringan-ringan (OTG) tapi positif, cukup dirawat di kabupaten/kota saja. Wajib tidak boleh lagi semuanya dirujuk ke Banda Aceh," kata Azhar saat dihubungi dialeksis.com di Banda Aceh, Senin (3/8/2020).

Azhar mengatakan, semua rumah sakit pemerintah di kabupaten/kota, wajib menyiapkan 10 persen dari jumlah tempat tidurnya untuk pasien Covid-19.

"Kalau misalnya jumlah tempat tidurnya tipe B 300, berarti 30 tempat tidur harus disiapkan untuk posien positif Covid-19. Ada atau tidak ada pasien Covid, disiapkan," ungkapnya.

"Kita semua sama rata sama rasa. Merawat Covid itu tidak ada susahnya. Semua rumah sakit bisa. Tidak ada rumah sakit yang menyatakan tidak bisa merawat pasien Covid-19," pungkasnya. (IDW)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda