Beranda / Berita / Aceh / Direktur Cipuga Cs Diponis 6 Bulan Penjara Soal Galian C

Direktur Cipuga Cs Diponis 6 Bulan Penjara Soal Galian C

Sabtu, 30 Maret 2019 07:26 WIB

Font: Ukuran: - +

 Alat berat yng diamankan di Mapolda Aceh, kasus galian C (foto/dok)

DIALEKSIS.COM | Takengon – Fariz Reza Firmandes, direktur PT Cipuga dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 80 juta, subsider satu tahun penjara, karena terbukti melakukan galian C secara illegal.

Selain direktur PT Cipuga ini yang mendapatkan vonis dari majlis hakim, 4 terdakwa lainya, pelaksana proyek PT Nindya Karya Eko Sukaryono, Ari Mulyono Fitra Yunizar dan Nur Rochmani Mahardika, juga mendapat status sebagai terhukum dengan hukuman enam bulan penjara.

Barang bukti berupa 10 truk interkuler dan 4 alat berat lainnya yang sebelumnya menjadi alat bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Takengon, dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (28/3/2019) di PN Takengon, sidang yang dipimpin langsung ketua PN Takengon, Endi Nurindra Putra, S.H., M.H., dalam amar putusanya menjelaskan, ketentuan hukum itu akan berlaku setelah inkrah.

Para terhukum tidak menjalani kurungan penjara. Apabila dalam setahun sejak putusan inkrah, terhukum tidak lagi mengulangi pidana serupa, maka para terhukum hanya membayar denda Rp 80 juta. Namun bila kembalikan melakukan pelanggaran, maka para terhukum akan langsung dipenjara.

Majlis hakim berkesimpulan, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan kegiatan penambangan berupaya galian C, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagai mana tercantum dalam Pasal 158 juncto Pasal 37 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kelima terhukum yang sudah divonis majlis hakim itu mengerjakan proyek senilai Rp 300 milyar, pembangunan jalan Linge, Aceh Tengah yang bersumber dari APBN. PT Ninda Karya dalam mengerjakan proyek itu bekerja sama dengan PT. Cipuga.

Mereka mengeruk galian C di Kali Sampe, Kecamatan Linge Aceh Tengah untuk kebutuhan matrial proyek. Namun galian C itu ternyata tidak dilengkapi izin dari pertambangan. Mereka ditangkap tim Serse dari Mapolda Aceh. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda