Dinkes Banda Aceh dan Aceh Institute Lakukan MoU KTR
Font: Ukuran: - +
Penandatanganan MoU Kerjasama KTR Dinkes Banda Aceh dan The Aceh Institute. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka peningkatan pelaksanaan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara komprehensif, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh bersepakat untuk mengikat kerjasama dengan The Aceh Institute sebagai Non-Governmental Organization yang memiliki kerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) di Aula Dinkes Kota, Selasa (25/01/2022).
Adapun pelaksanaan penandatanganan MoU, Kadinkes Lukman didampingi Kabid P2P, drg. Supriady, Kabid Kesmas Syukriah, Kabid Yankes Isril, Kasi PTM Zaini menandatangani Program Healthy City Of Banda Aceh melalui Peningkatan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dengan Tim The Aceh Institute yang dipimpin oleh Fajran Zain selaku Direktur Eksekutif, Saiful Akmal sebagai Program Manager, Lina Zaini sebagai Finance Manager, Luthfi dan Nadia Program Officer.
Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kedepan sangat memungkinkan untuk mengajak banyak pihak bersama-sama fokus penegakan KTR dengan membentuk Gugus Tugas Penegakan KTR yang akan dirampungkan segera dan ditandatangani di depan Wali Kota Banda Aceh sehingga bisa menjadi model bagi daerah Kabupaten-Kota lain di Provinsi Aceh dan juga dengan 309 Kabupaten-Kota lainnya se Indonesia.
Kemudian, drg. Sufriadi M.Kes dan Team Leader untuk Project Enforcement KTR Banda Aceh dari Aceh Institute menjelaskan kerjasama ini akan berjalan selama setahun dan sangat mungkin diperpanjang oleh The Union mengingat upaya untuk menerapkan KTR butuh perjuangan yang serius, panjang dan bertahun alias multiyears.
Sebagai Program Manager The Aceh Institute Saiful Akmal menjelaskan, program penegakan KTR di Banda Aceh adalah yang keempat diuji coba seluruh Indonesia setelah Bogor dan Bali.
“Sebuah kehormatan bagi Banda Aceh, dimana Dinkes menjadi leading sektor SKPD bersama Dinas terkait khususnya Satpol PP Kota, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian, DP3AP2KB, Disperindag didukung oleh mitra-mitra lokal yang dilead oleh The Aceh Institute, CIGSS, CTCS, MTCC dan Padebooks,” tuturnya.
Selain itu, Fajran Zain menyebutkan Aceh Institute terus akan bekerjasama dan membantu pemerintah untuk mendukung penegakan KTR mulai dari inisiasi rancangan qanun, pendampingan sosialisasi, implementasi penerapan KTR sampai dengan penegakan KTR dan TAPS (Tobacco Ads, Promotion and Selling) BAN.
“Pelarangan iklan rokok di kawasan publik yang masuk kawasan tanpa rokok dan jalan protokol secara berkelanjutan, khususnya bertujuan dari pembangunan berkelanjutan, masyarakat sehat dan sejahtera,” pungkasnya. []