Dinilai Tak Jaga Marwah Pemerintah Pusat, Mendagri Diminta Ganti Pj Bupati Aceh Selatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penandatanganan MoU Pembangunan Pabrik Semen dengan investor China PT Kobexindo Cement oleh Pj Bupati Aceh Selatan menuai kritikan. Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menilai tindakan tersebut gegabah dan melangkahi wewenang serta tanggung jawabnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di Aceh Selatan.
Seharusnya, kata dia, Pj Bupati Aceh Selatan sadar bahwa dirinya adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dan berkewajiban melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal kebijakan-kebijakan demi menjaga pemerintah pusat sebagai pemberi mandat.
"Inikan aneh tanpa melakukan koordinasi tiba-tiba melakukan penandatanganan MoU dengan investor asing, terbukti sebagaimana pengakuan dari kementerian perindustrian dan BKPM/Kementerian Investasi di media," ungkap Fadhli dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Senin (10/6/2024).
Menurut GerPALA, Indonesia saat ini sedang melakukan kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen. Namun, penandatanganan MoU tersebut tetap dilakukan tanpa memperhatikan kebijakan tersebut.
Hal ini, menurut Fadhli, dapat mencoreng citra pemerintah pusat di mata rakyat Aceh karena menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah pusat sengaja tidak memberikan izin untuk menghambat pembangunan di Aceh.
"Jelas-jelas dampak dari tindakan Pj Bupati Aceh Selatan ini berpotensi dapat mencoreng citra Pemerintah Pusat di mata rakyat Aceh. Ini membuktikan bahwa Pj Bupati Aceh Selatan tidak menjaga marwah pemerintah pusat," tegasnya.
Fadhli Irman juga menyarankan agar Pj Bupati lebih fokus pada pemaksimalan penggunaan APBK Aceh Selatan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, APBK seharusnya digunakan secara optimal sebelum mencari solusi lain seperti investasi asing yang belum tentu memberikan manfaat terukur bagi daerah dan rakyat.
"Ini aneh seakan-akan investasi asing terkait pabrik semen itu menjadi win solution untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan, padahal APBK saja belum dimaksimalkan penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat. Bayangkan saja puluhan milyar hibah daerah untuk APH ditengah kondisi APBK 2024 yang defisit mencapai Rp 61 M, apakah itu bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat?" lanjutnya.
Fadhli menambahkan, penandatanganan MoU dengan investor asing dilakukan dalam kapasitas pemerintah daerah, bukan pribadi Pj Bupati. Oleh karena itu, kebijakan krusial seperti ini seharusnya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghindari dampak negatif di masa mendatang.
"Pj Bupati hanya jabatan sementara untuk mengisi kekosongan, jika kebijakan krusial dan berkelanjutan seperti MoU ini yang diteken maka pemerintahan berikutnya juga akan terikat dengan MoU ini. Jadi jika ada persoalan yang akan bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, bukan pribadi Cut Syazalisma," jelasnya.
GerPALA meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencopot Pj Bupati Aceh Selatan dan menggantikannya dengan sosok yang lebih tepat dan amanah dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagai masyarakat kita meminta Mendagri untuk mencopot Pj Bupati Aceh Selatan dan menggantikannya dengan sosok yang tepat dan amanah dalam menjalankan tugasnya, bukan sosok yang terlalu over acting dan bertindak terlalu jauh hingga urusan bisnis to bisnis seperti Pj Bupati saat ini," pungkasnya.***
- Anggota DPRK Minta Pemko Kaji Ulang Izin Usaha Minimarket di Banda Aceh
- DPMPTSP Sebut Realisasi Investasi Kota Banda Aceh Triwulan Pertama Capai Rp193 Miliar
- CERI Minta Polda Aceh Lakukan Penegakan Hukum Dugaan Beroperasinya Pabrik Semen Ilegal
- Kemenperin Minta Aceh Selatan Tinjau Ulang Rencana Bangun Pabrik Semen