kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinilai Curang dan Tidak Adil, Timsel Calon Anggota Panwaslih Aceh Dilaporkan ke Bawaslu

Dinilai Curang dan Tidak Adil, Timsel Calon Anggota Panwaslih Aceh Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 21 Maret 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 20 bakal calon (Balon) anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh periode 2023-2028 lulus tes tertulis (CAT) dan psikologi.

Namun, pengumuman kelulusan tersebut menuai banyak protes dari sejumlah calon anggota Panwaslih Aceh lainnya yang tidak lulus. Salah satunya atas nama Putri Candra. 

Menurut Putri, prosesnya sangat tidak profesional dan transparan, timsel memiliki kepentingan kuat untuk meloloskan sekelompok orang tertentu dan membuang orang lain. 

“Sehingga rasa keadilan peserta untuk lulus atau tidak lulus berdasarkan perolehan nilai ujian jadi hilang dan terinjak-injak oleh ego dan kepentingan timsel,” kata Putri dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Dialeksis.com, Selasa (21/3/2023). 

Bukti screenshoot pesan yang dikirim ke Dialeksis.com

Lebih lanjut, kata Putri, sejumlah nama dengan nilai CAT rendah bahkan ada yang dibawah 200 diluluskan, contoh Muhammad Ali dengan nilai 170. 

Sementara peserta yg lulus lainnya juga dengan nilai CAT yg rendah seperti MARINI (anggota panwaslih Provinsi Aceh), Yusriadi (Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara) Ely Ervida (Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh) 

Menurutnya, ada upaya untuk mendongkrak nilai peserta tertentu melalui nilai ujian esai. Ujian esai yang seharusnya dilaksanakan setelah ujian CAT persesi di kantor BKN, diganti ke hari lain yakni Jumat 17/03/2023 dan dipindahkan ke Lab komputer USK. 

“Saat ujian esai ternyata paket soal sudah diatur dan dibagi per peserta sebelum peserta masuk ujian, model ujian juga tidak melalui server/situs Bawaslu sebagaimana saat ujian CAT di BKN, tapi lewat bit ly (google form),” jelasnya. 

Sambungnya, pemindahan tempat dan waktu serta model ujian dapat diduga telah terjadi kebocoran soal dan perbuatan timsel yang dapat menguntungkan peserta tertentu sehingga dapat mendongkrak perolehan nilainya dan dapat diluluskan masuk ke 20 besar. 

Kedua hal tersebut diatas, kata Putri, menunjukan ketidak profesionalnya timsel serta tidak adil dan transparan. Hal ini akan sangat berdampak buruk pada hasil seleksi yang akan memilih komisioner panwaslih Provinsi Aceh. 

Di samping itu, kata dia, sejumlah kejanggalan terutama perilaku dan perbuatan Teuku Kemal Fasha (Ketua Timsel) telah dilaporkan ke Bawaslu RI, namun belum juga mendapat perhatian dan tanggapan. 

Sehingga, lanjutnya, menjadi pertanyaan bagi peserta dan publik Aceh apakah Bawaslu RI tidak menaruh perhatian terhadap Aceh untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan seleksi calon Anggota Panwaslih Aceh. 

“Kami memohon kepada Bapak/Ibu Komisioner Bawaslu RI untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan seleksi calon anggota Panwaslih Aceh,” tutupnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda