Beranda / Berita / Aceh / Dinas PMPTSP: Perizinan SIPI di Aceh Hanya 25 Hari

Dinas PMPTSP: Perizinan SIPI di Aceh Hanya 25 Hari

Sabtu, 09 Februari 2019 09:57 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penerbitan Dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 60 Gross Tonnage (GT) keatas merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementrian Kelautan dan Perikanan), Demikian tanggapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Aceh terkait nelayan Aceh yang mempertanyakan tentang mahalnya kepengurusan izin SIPI.

Kepada Dialeksis.com, Sabtu (9/2), Kepala Dinas PMPTSP Aceh melalui Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Marzuki menjelaskan kewenangan penerbitan SIPI untuk ukuran kapal di atas 60 GT bukan kewenangan Pemerintah Aceh.

"kewenangan Pemerintah Aceh hanya untuk ukuran kapal di bawah 60 GT" Ujar Marzuki.

Hal tersebut, tambahnya, telah di tegaskan dalam Qanun Aceh No 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan Pasal 43 yang menyebutkan Kewenangan penerbitan izin untuk Provinsi Aceh di atas 30 GT dan kewenangan Kab/Kota di bawah 30 GT.

"untuk biaya kepengurusan yang menjadi kewenangan provinsi juga masih normal kok, sesuai dengan apa yang di sebutkan oleh pak Sofyan itu"jelas Marzuki.

Marzuki mencontohkan, untuk alat tangkap Purse seine pelagis kecil (PSPK) Rp.25.000/GT/Tahun, PSPB sebesar Rp. 50.000,-/GT/Tahun, Rawai/Pancing Rp. 50.000,-/GT/ Tahun.

Jauh sekali dari Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Rp. 800.000.-/ GT/Tahun"tambah Marzuki

Terkait dengan lamanya pengurusan izin untuk kapal 60 GT ke atas, pihak menjelaskan tidak tahu menahu soal itu, karena itu bukan kewenangan Pemerintah Aceh. Sesuai SOP DPMPTSP, perizinan SIPI hanya butuh 25 hari.

"hanya butuh 25 hari, setelah semua persyaratan administrasi lengkap dan pengecekan fisik kapal dan alat penangkapan selesai diverifikasi"tegas Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP ini.

Marzuki menegaskan, DPMPTSP Aceh tidak pernah memungut biaya lain diluar kewajiban retribusi yang sah. Pihaknya juga mempersilahkan kepada pelaku usaha perikanan atau pelaku usaha lainnya yang merasa pernah diminta biaya tambahan diluar retribusi resmi oleh oknum petugas dalam pengurusan izin, silahkan dilaporkan kepada pihak DPMPTSP secara langsung.

"jika ada pungutan liar di luar retribusi resmi, silahkan laporkan ke pihak kami secara langsung"tegas Marzuki.

Seperti yang sudah di beritakan media ini sebelumnya, Jumat (8/2), Penasehat Panglima Laot Kutaraja Sofyan mengeluhkan lamanya kepengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta mahalnya pengurusan izin SIPI.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda