Senin, 06 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dinas Perkim Aceh: Pengadaan Tanah SPAM Prioritas Utama untuk Kebutuhan Air Bersih

Dinas Perkim Aceh: Pengadaan Tanah SPAM Prioritas Utama untuk Kebutuhan Air Bersih

Selasa, 02 September 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rakor Rencana Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SPAM Regional Kabupaten Aceh Besar - Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Kadis Perkim Aceh, Gedung Utama Dinas Perkim Aceh, Selasa (2/9/2025) turut dihadiri oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan jajaran terkait. [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si., menegaskan komitmen instansinya dalam mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kabupaten Aceh Besar - Kota Banda Aceh. 

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perkim Aceh, Gedung Utama, Selasa (2/9/2025).

"Proses pengadaan tanah SPAM Regional sudah bergulir sejak tahun 2022. Dokumen pengadaan tanah telah selesai disiapkan, bahkan penetapan lokasi sudah dilakukan pada tahun 2023," ucap Aznal.

Namun, Aznal menjelaskan, pada tahun 2024 kegiatan sempat terhenti karena pemerintah fokus pada persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh.

“Memasuki tahun 2025 ini, kita kembali melanjutkan proses pembebasan lahan. Luas tanah yang dibutuhkan berkisar di bawah 5 hektar dengan total 109 bidang. Rinciannya, 83 bidang di Gampong Meunasah Masjid, 22 bidang di Gampong Meunasah Bak U, 4 bidang di Gampong Dayah Mamplam, serta 10 bidang lainnya yang termasuk alur sungai. Kami juga sudah menyurati Gubernur Aceh terkait kebutuhan pembangunan SPAM Regional ini yang berlokasi di Brayeun, Kecamatan Leupung,” jelas Aznal.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah yang luasnya di bawah 5 hektar harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, termasuk Perpres 148 Tahun 2015. 

Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah baik skala kecil maupun besar sehingga prosedur yang dijalankan tetap sesuai ketentuan hukum.

Menurut Aznal, SPAM Regional Aceh Besar-Banda Aceh menjadi salah satu proyek prioritas karena kebutuhan air bersih di dua wilayah ini terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan berkembangnya aktivitas ekonomi. 

Rapat koordinasi yang juga dihadiri Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan jajaran terkait menegaskan sinergi antara Pemkab Aceh Besar dan Dinas Perkim Aceh dalam mewujudkan proyek strategis tersebut.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI