Beranda / Berita / Aceh / Dinas ESDM Aceh Tolak IUP Tambang Bijih Besi PT. PSU

Dinas ESDM Aceh Tolak IUP Tambang Bijih Besi PT. PSU

Rabu, 30 September 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menolak berkas perpanjangan permohonan pertimbangan teknis perpanjangan dan penyesuian IUP oprerasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan PT. Pinang Sejati Utama.

“Pertimbangan teknis perpanjangan dan penyesuian IUP oprerasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan PT. Pinang Sejati Utama belum dapat diproses dan dikembalikan,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh Ir. Mahdinur dalam surat yang diterima Dialeksis.com.

Alasannya, PT. Pinang Sejati Utama (PT. PSU) tidak melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Melalui surat yang bernomor 540/811 itu, Dinas ESDM Provinsi Aceh menyarankan kepada PT. PSU agar mengajukan permohonan baru atau perpanjangan kepada kepada menteri mengingat kegiatan pengangkutan dan penjualan PT. PSU itu lintas provinsi dan negara.

Sebelumnya diberitakan, PT. PSU sudah mengerahkan alat berat dan fasilitas tambang lain di lokasi tambang bijih besi Manggamat Aceh Selatan.

Tindakan PT. PSU itu diprotes keras oleh LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) Aceh Selatan. Mereka mempertanyakan legalitas ekploitasi bijih besi di Menggamat Aceh Selatan.

Menurut Ketua LSM Formak Ali Zamzami, eksploitasi bijih besi di Menggamat yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis belum memenuhi syarat. 

“Tambang bijih besi Menggamat itu belum ada izin lengkap dari pemerintah, termasuk dokumen amdalnya belum ada, masak sudah mulai beroperasi,” kata Ali Zamzami kepada Dialeksis.com, Selasa (15/9/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Ali itu, semua kebutuhan untuk operasional tambang sudah disediakan di lokasi tambang, sementara legalitas untuk operasional belum ada.

“Formak sudah ke lokasi tambang, semua alat berat dan kebutuhan lain sudah ada termasuk pekerja mulai bekerja, padahal tambang itu belum ada izin,” ujar Ali.

Bila aktivitas penggerukan bijih besi ini tetap dilanjutkan kata Ali, akan bermasalah secara hukum, dia meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh untuk meninjau kembali usaha tambang bijih ini.

“Kita khawatirkan akan bermasalah lagi, sebelumnya tambang itu sudah pernah bermasalah dan sudah dihentikan karena bermasalah secara hukum,” tambah mantan aktivis HAM itu.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda