Dinas ESDM Aceh Gelar Rapat Koordinasi, Ini yang Dibahas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menggelar rapat koordinasi pengelolaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Hotel Parkside Gayo Petro Takengon, Aceh Tengah, Kamis (19/10/2023).
Acara ini dihadiri oleh peserta dari pegawai Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Kab/Kota se-Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh, Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas Batuan se-Aceh dan Para Narasumber yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP Aceh, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI Penempatan Aceh dan lembaga Profesi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Aceh.
Sementara jumlah peserta yang mengikuti acara ini mencapai seratus peserta. Acara ini merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan terhadap Pemegang IUP sehingga kegiatan pertambangan komoditas batuan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disamping itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjalin silaturrahmi dan sinkronisasi dengan unsur Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, dan pemegang IUP khususnya komoditas mineral bukan logam dan batuan.
Rapat koordinasi ini membahas antara lain terkait persyaratan administrasi, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang IUP, seperti wajib melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), menyampaikan laporan kegiatan (Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB, Laporan Triwulan, Laporan Produksi dan Penjualan, serta laporan lainnya), kewajiban terkait dengan Pendapatan Asli Daerah, berupa pajak, retribusi, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak jenis Iuran Tetap dan Royalty dan hal lainnya yang berkembang pada saat sesi diskusi dan tanya jawab.
IUP batuan skala kecil berupa tanah urug, sirtu dan batu gamping yang ada saat ini berjumlah 247 IUP yang terdiri dari 63 izin tahap eksplorasi dan 184 tahap operasi produksi yang tersebar di seluruh Kab/kota di Aceh.
Usaha pertambangan khususnya komoditas batuan harus mendapat perhatian serius, karena sering kali kegiatan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan kaidah pertambangan yang baik sehingga hal ini dapat menimbulkan dampak yang kurang baik terutama terhadap lingkungan.
Hal lain yang turut di bahas dalam pertemuan tersebut adalah lokasi ideal kedepan yang dapat dijadikan sebagai wilayah pertambangan batuan dengan luas dan cadangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur, dan tidak terfokus pada material yang bersumber dari sungai namun material yang berada di darat yang terbentuk dari proses geologi di masa lalu (endapat darat).
Kondisi sungai saat ini, di beberapa wilayah kab/kota sudah mulai terganggu, dimana airnya sudah keruh, berwarna coklat, turunnya tinggi muka air sungai dan jumlah material sungai yang semakin sedikit. Hal ini harus mendapat perhatian dari kita semua untuk mengembalikan kawasan tersebut menjadi lebih baik.