Beranda / Berita / Aceh / Dilema Pasal 359 KUHP, Praktisi Hukum: Biarkan Saja Proses Hukum Yang Berjalan

Dilema Pasal 359 KUHP, Praktisi Hukum: Biarkan Saja Proses Hukum Yang Berjalan

Kamis, 07 Januari 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pengacara dan Praktisi Hukum, Hermanto. 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah diumumkannya kronologi kasus kematian Anna Mutia (28), korban lengan kanan yang terputus akibat terkena sabetan mata pisau pemotong rumput yang lepas, kini Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah menetapkan seorang pekerja pemotong rumput dengan inisial AB (65), warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, sebagai tersangka.

Polisi menjerat AB dengan Pasal 359 KUHP dengan kurungan paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Setelah AB ditetapkan sebagai tersangka, perang opini pun berseliweran di media sosial. Ada yang menganggap pelaku AB ini bersalah karena lalai dan ada juga orang-orang yang menganggap AB tidak bersalah. 

Bentrokan dua kubu itu kemudian membuat tim Dialeksis.com harus memintai pendapat dari seorang pengacara dan praktisi hukum, Hermanto SH.

Ia berujar, tidak ada yang salah ketika pihak kepolisian menjerat AB dengan pasal 359 KUHP. Menurutnya, kandungan isi dalam pasal itu jika dikaitkan dengan prosedur dan kronologi kejadian, AB terkena delik hukum tersebut.

"Bunyi pasal itu kan sudah jelas, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujar Hermanto, Rabu (6/1/2020).

Ia menjelaskan, unsur kematian seseorang yang disebabkan dengan kesengajaan dan kelalaian itu berbeda. Ia mencontohkan kecelakaan lalu lintas akibat mobil yang menerobos lampu lalu lintas diindikasikan sebagai unsur kesengajaan karena menerobos aturan lalu lintas. Sedangkan untuk urusan kelalaian, polemik hukumnya lebih rumit lagi.

"Kayak kasus yang di Abdya ini, bapak itu kan memang betul lagi potong rumput, tapi kan seharusnya dia cek teknis-teknis alat pemotong rumputnya. Maksudnya, ini baut sudah kencang apa belum, atau bagian lain-lainnya. Harus dicek sampe sedetail itu," terangnya.

Sementara itu, untuk masalah apakah tersangka AB bersalah atau tidak, Praktisi Hukum itu mengatakan, biarlah persidangan menjadi muara akhir pengadilan terhadap kasus itu.

"kita juga menganut asas praduga tak bersalah. jadi biarkan saja proses hukum yang berjalan. Kalau misalnya nanti dianggap bersalah, maka di nota pembelaanya, ia (AB) bisa menjelaskan ke hakim bahwa kejadian itu bukan karena unsur kesengajaan. Saya tidak berniat melakukan itu, ini kecelakaan, kan dia bisa mengungkapkan itu semua," jelasnya.

Hermanto berharap agar sesama masyarakat tidak saling perang opini di media sosial atau di tempat-tempat umum. Karena, lanjutnya, hal itu hanya akan menyakiti hati keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Jalani aja proses hukumnya, nanti masalah proses pembuktiannya di persidangan. Jadi, kita enggak usah berdebat di luar persidangan. Kalau si tersangka merasa tidak bersalah, dibuktikan ke persidangan aja. Negara kita kan negara hukum, jadi harus kita hormati proses hukum," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda