Dilapor ke Polda, Aminullah Usman: Kita Punya Dasar Hukum yang Kuat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dilaporkan ke polisi terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan Hotel Darut Donya, Desa Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Aminullah Usman mengatakan, Pemerinah Kota Banda Aceh punya dasar hukum yang kuat bahwa membongkar bangunan pada lahan yang diklaim milik Hotel Darut Donya.
"Itu ngak benar dan Pemko Banda Aceh punya dasar hukum yang kuat membongkar bangunan itu," kata Aminullah Usman saat ditanyai Dialeksis.com, Jumat (3/7/2020).
Aminullah Usman menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai surat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) bahwa tanah tersebut milik negara.
"Mana mungkin kita rampas tanah orang, kita punya surat dari BPN bahwa tanah itu milik negara, dia bilang tanah dia sementara kita ada surat dri BPN," tegas Aminullah.
Aminullah menilai, apa yang dilakukan oleh dirinya bukanlah untuk kepentingan pribadi, tapi atas Kepentingan Pemeriantah Kota Banda Aceh, sehingga menurutnya laporan tersebut tidak tepat yang mengatasnamakan pribadi wali kota.
"Saya juga tidak bertindak atas kepentingan pribadi, tapi itu kepentingan Pemko, Jadi kalau dia adukan pribadi tidak cocok, kecuali tanah itu milik pribadi saya," tegas Aminullah Usman. (MS)